Terbaru, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM di Seluruh Indonesia, Bagaimana di Indramayu?
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia.
Hal ini dikarenakan terjadi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah.
Kendati demikian, di Kabupaten Indramayu penyebaran kasus Covid-19 masih tergolong landai.
Baca juga: Jakarta Kembali Masuk PPKM Level 2, WFO Dibatasi, Kota Cirebon Masuk Level Berapa?
Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Indramayu, Dede Setiawan mengatakan, berdasarkan data terbaru per 2 Agustus 2022, hanya ada 7 pasien aktif yang terpapar Covid-19 di Indramayu.
"Itu pun gejalanya ringan dan tidak ada yang sampai dirawat, semuanya isolasi mandiri," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Disampaikan Dede Setiawan, rata-rata peningkatan kasus Covid-19 per minggunya pun tergolong sangat minim, yakni sekitar 0-1 orang pasien saja.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hanya saja, penerapan PPKM di Kabupaten Indramayu tidak akan seketat seperti saat puncak pandemi lalu.
Yakni, kebijakannya akan menyesuaikan dengan kondisi leveling, Kabupaten Indramayu sendiri saat ini berada di PPKM Level 1.
"Untuk kewaspadaan tetap kita lakukan, seperti melakukan pembatasan-pembatasan, skrining, vaksinasi, dan lain-lain," ujar dia.
Pihaknya pun berharap, kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu bisa terus terkendali hingga endemi nanti.