Masyarakat Indramayu Boleh Gelar Perlombaan di HUT Ke-77 RI, Tapi dengan Syarat Ini

Masyarakat di Kabupaten Indramayu diperbolehkan untuk menggelar sejumlah perlombaan dalam memperingati HUT ke-77 RI, dengan berbagai syarat

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Indramayu, Dede Setiawan, Rabu (3/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Masyarakat di Kabupaten Indramayu diimbau untuk membuat izin terlebih dahulu sebelum menggelar sejumlah perlombaan dalam memeriahkan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia 2022.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Indramayu, Dede Setiawan kepada Tribuncirebon.com, Rabu (3/8/2022).

Dede Setiawan mengatakan, kegiatan perlombaan agustusan yang biasa digelar masyarakat tidak dilarang oleh pemerintah.

Baca juga: DAFTAR SEKARANG, Ini Syarat untuk Hadiri Upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka

Hanya saja, masyarakat diminta lapor terlebih dahulu, minimal ke Satgas Covid-19 di tingkat desa.

Hal ini sebagai bentuk antisipasi agar kasus pandemi Covid-19 di Indramayu tidak meningkat.

"Saat ini untuk pengumpulan massa, masih tetap harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19," ujar dia.

Dede Setiawan menyampaikan, dalam pelaksanaannya pun harus sebisa mungkin menerapkan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, beragam perlombaan selalu digelar masyarakat dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ada banyak perlombaan yang biasa digelar, seperti panjat pinang, tarik tambang, dan lain sebagainya.

"Tentunya kita berharap agar penyebaran Covid-19 yang saat ini landai di Indramayu bisa terus dipertahankan dan tidak meningkat," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved