Sabtu, 25 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kriminalitas

Pria Ini Bawa Kabur Gadis Asal Cirebon Selama 8 Hari, Korban Dirudapaksa di Banyumas

Pria asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu, terbukti membawa kabur gadis di bawah umur asal Kabupaten Cirebon

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
HR saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (2/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Wajah HR (29) tampak hanya tertunduk lesu saat dibawa ke sel tahanan Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (2/8/2022).

Pria asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu, terbukti membawa kabur gadis di bawah umur asal Kabupaten Cirebon tanpa seizin orang tuanya.

Bahkan, kepada petugas HR juga mengakui telah merudapaksa korban yang masih berusia 14 tahun tersebut sebanyak dua kali.

Baca juga: Siswi SMP Asal Cirebon Dibawa Kabur Pria Banyumas, 2 Kali Dirudapaksa di Rumah Pelaku

"Saya melakukan itu (rudapaksa) dua kali saat di rumah," kata HR saat menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Mapolresta Cirebon, Selasa (2/8/2022).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (tengah), beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus anak di bawah umur dibawa kabur, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (2/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (tengah), beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus anak di bawah umur dibawa kabur, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (2/8/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, sengaja datang ke Cirebon untuk bertemu dengan korban pada Sabtu (15/7/2022) kemudian pulang ke rumahnya di Banyumas.

Namun, HR mengaku saat itu korban yang meminta ikut ke Banyumas, sehingga keduanya pergi menggunakan kendaraan umum.

Baca juga: Ayah Curiga Lihat Ada Laki-laki di Balik Pintu Kamar, Ternyata Anak Gadisnya Dicabuli

Kala itu, keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kira-kira pukul 12.30 WIB, kemudian berangkat ke Banyumas.

"Dia (korban) bilang ingin mengunjungi rumah dan bertemu kedua orang tua saya di Banyumas, sehingga saya ajak pulang," ujar HR.

HR menyampaikan, selama di Banyumas juga korban tinggal di rumahnya dan tidak bepergian ke mana pun. Saat itulah, HR merudapaksa korban.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, tersangka membawa kabur korban tanpa seizin orang tuanya selama delapan hari.

Karenanya, orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkannya ke Satreskrim Polresta Cirebon. Pihaknya mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Anton.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved