Kasus Video Asusila Dua Guru PNS di Ciamis Ditangani Polisi, Terancam Dipecat Jika Terbukti
Seorang berstatus sebagai guru PNS dan seorang lagi baru saja diangkat sebagai guru P3K terlibat video asusila.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Pihak Polres Ciamis bergerak cepat dan sudah menangani kasus video asusila yang pemerannya diduga dua orang oknum guru yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Sukadana Ciamis.
Seorang berstatus sebagai guru PNS dan seorang lagi baru saja diangkat sebagai guru P3K.
“Kasusnya sudah ditangani Unit II (Tipiter). Masih tahapan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB kepada Tribun Rabu (27/7).
Pihak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Ciamis menurut Iptu Magdalena segera memanggil orang-orang yang berkaitan dan yang ada dalam video tersebut.
“Unit II segera melakukan pemanggilan,” katanya.
Sebelumnya pihak Inspektorat Ciamis sudah melakukan pemanggilan terhadap dua orang oknum guru yang diduga berbuat mesum dan videonya beredar di medsos tersebut.
Dan kasus sudah ditangani secara berjenjang oleh dinas atasan langsung keduanya.
“Kami hanya menangani masalah disiplin, masalah PDLT. Sementara tentang dugaan adanya pelanggaran ITE itu sudah merupakan kewenangan instansi lain,” ujar Kepala Inspektorat Ciamis, H Ika Dharmaiswara kepada Tribun Rabu (27/7).
Bila kedua orang oknum guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, menurut Ika, yang berangkutan terancam diberhentikan.
Baik sebagai PNS dan yang seorang lagi sebagai P3K.
“Sanksinya adalah diberhentikan,” katanya.
Baca juga: Dua Guru di Ciamis Terancam Dipecat, Imbas Diduga Video Syur Mereka Beradar
Terancam Dipecat
Dunia pendidikan di Ciamis gempar menyusul beredarnya video mesum yang diduga pelakunya dua orang guru. Keduanya mengajar di salah satu SD negeri di Kecamatan Sukadana Ciamis.
Pemeran laki-laki diduga seorang guru PNS sedangan pasangan perempuannya seorang guru yang beberapa bulan lalu menerima SK, diangkat sebagai pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K).