Berita Viral

VIRAL, Emak-emak Konser di Dapur Sambil Ngedrum Pakai Ember & Tutup Panci, Bawakan Lagu Hits TikTok

Namun bukannya menggunakan drum sebenarnya, melainkan menggunakan alat-alat dapur, mulai dari ember hingga tutup panci.

Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
TikTok
VIRAL Emak-emak Asyik Goyang Sambil Ngedrum Pakai Ember 

Dalam unggahan itu tertulis keterangan, "Mau ketawa takut dosa."

Belakangan diketahui, aksi pengendara itu dilakukan lantaran takut terkena tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sedang gencar diterapkan pihak kepolisian, termasuk di Lamongan.

Mengutip Kompas.com, Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno, mengatakan telah menemui pengendara tersebut.

Dalam pertemuan itu, pihaknya juga menjelaskan terkait penerapan ETLE.

"Kamis sudah melihat video tersebut dengan Kanit Turjawali (Satlantas Polres Lamongan), juga sudah menemui pengendara yang ada dalam video," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Aris menjelaskan, sebenarnya para pengendara tidak perlu khawatir dengan penerapan ETLE.

Sebab, tujuan utama ETLE adalah meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

"Bahwa keselamatan itu adalah kebutuhan kita bersama untuk menyelamatkan anak bangsa," ujarnya, dikutip dari Tribun Jatim.

Dijelaskan Aris, selama pengendara tertib dalam berlalu lintas, maka sistem Artificial Inteligent (AI) dalam ETLE mobile tidak akan merekam pengendara.

"Yang direkam sistem adalah yang tidak tertib dalam berlalu lintas, melanggar aturan lalu lintas. Kalau taat aturan kenapa harus takut," bebernya.

Aris mengungkapkan, bahwa tilang ETLE juga tidak serta merta bisa diterapkan ke pengendara.

Pasalnya, ada sejumlah mekanisme yang mengatur.

Di antaranya, petugas akan mengirim surat konfirmasi untuk memastikan apakah obyek yang terkena tilang ETLE benar-benar sesuai yang ditemukan di lapangan.

"Penerimaan surat konfirmasi bukan langsung ditilang, melainkan diberikan kesempatan untuk mengonfirmasi."

"Apakah betul dikendarai oleh pemilik kendaraan atau kendaraan sudah berpindah tangan (dijual) kepada pihak lain," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved