Cewek Open BO Tak Sesuai yang Dipesan, Pria Ini Langsung Bikin Lemas Korban di Kamar

Seorang pria menyewa jasa wanita Open BO via MiChat tapi ternyata zonk lalu lakukan aksi nekat

NET
Ilustrasi. Cewek Open BO Tak Sesuai yang Dipesan, Pria Ini lakukan hal nekat 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang pria menyewa jasa wanita Open BO via MiChat tapi ternyata zonk.

Cewek open BO yang dipesannya tak sesuai harapan, pria itu pun mengamuk.

Saat kamar hotel, pria itu pun langsung membuat si cewek open BO itu lems tak berdaya.

Kejadi itu terjadi di Hotel Laura lantai 5 kamar 505, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2022)

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Senen berhasil menangkap HR (23), pelaku pembunuhan dan pencurian terhadap AF (18), pekerja pijat plus.

AF ditemukan tewas di kamar Hotel Laura lantai 5 kamar 505 pada Senin (26/7/2022)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, pembunuhan dan pencurian di hotel tersebut, merupakan transaksi jasa jual diri di Aplikasi Michat. 

Baca juga: Gadis 16 Tahun Open BO 30 Menit Demi Rp 800 Ribu, Digerebek Saat Sedang Live Facebook

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (sumber: Shutterstock)

Pelaku berinisial HR (23) berhasil ditangkap di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Palmerah, dengan tujuan Tanah Abang menuju Parung.

Baca juga: PSK di Puncak Bogor Senang Layani Pelanggan Timur Tengah, Lebih Besar dari Lokal

"Pelaku kesal terhadap korban, karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai, fisik korban juga berbeda dengan foto di Aplikasi Michat," tutur Komarudin. 

Pelaku diketahui, memasuki Hotel Laura pada Senin (25/7/2022) dini hari pukul 01.00 WIB. 

Komarudin menjelaskan, bahwa korban meninggal akibat memukul AF hingga terjatuh. 

"Iya pelaku mukul korban, setelah itu diikat lehernya dengan tali pengikat kasur kamar hotel," ujar Komarudin. 

Diketahui tewasnya korban, karena pihak Hotel Laura terpaksa mendobrak pintu kamar. 

"Jadi petugas hotel itu merasa korban ini menginap sudah melewati batas, ditunggu sampai jam 13.00 WIB tidak keluar juga, akhirnya mereka paksa masuk ketika jam 14.00 WIB," ujar Komarudin. 

Setelah membunuh korban, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban.

"Pelaku membawa kalung, cincin, dan KTP korban, sepertinya ada niat untuk menjualnya," tutup Komarudin.

Sementara itu, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 338 KUHP pembunuhan dan 365 ayat tiga, dengan ancaman selama 15 tahun kurungan penjara. 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved