Hingga Juli 2022, DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Terima Laporan 20 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

hingga Juli 2022 telah menerima laporan 20 kasus kekerasan perempuan dan anak, namun tak menutup kemungkinan kasus lebih banyak lagi

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Cirebon terjadi sebanyak 20 laporan hingga Juli 2022 ini. 

Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan serta anak.

Kabid PPA DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Ida Laila Rupaida, mengatakan, hingga Juli 2022 telah menerima laporan 20 kasus kekerasan perempuan dan anak.

Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di lapangan lebih banyak dibanding laporan yang diterimanya.

Baca juga: Polresta Cirebon Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak, Responsif Ungkap Kasus Kekerasan

"Berdasarkan data laporan yang kami terima, jumlah kasusnya hingga pertengahan tahun ini masih cukup tinggi," ujar Ida Laila Rupaida saat ditemui di DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (25/7/2022).

Bahkan, pada tahun lalu jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilaporkan ke DPPKBP3A Kabupaten Cirebon juga cenderung meningkat.

Ia mengatakan, pada 2020 laporan yang diterima jajarannya mencapai 41 kasus dan pada 2021 jumlahnya meningkat hingga 55 kasus.

Pihaknya mengakui, angka tersebut belum seberapa, karena belum termasuk jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani Satreskrim Polresta Cirebon.

"Dari kasus yang ditangani Polresta Cirebon, korbannya ada yang tidak melapor ke DPPKBP3A Kabupaten Cirebon," kata Ida Laila Rupaida.

Ia memastikan, tetap berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Cirebon meski dari pihak korban tak meneruskan laporan kasusnya ke jajarannya.

Sebab, proses pendampingan psikolog dan trauma healing tetap dilakukan bersama semua pihak termasuk KPAI, khususnya kepada korban yang mengalami trauma. 

"Tidak sedikit juga korban yang enggan melapor, karena pelakunya orang terdekat seperti keluarga sehingga khawatir dianggap aib," ujar Ida Laila Rupaida.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved