Kopda M Kabur Usai Istrinya Ditembak, Jenderal Andika Curiga Anggotanya Terlibat: Ada Cinta Segitiga
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencium ada cinta segitiga di balik kasus penembakan itu.
TRIBUNCIREBON.COM - Kopda M diduga terlibat dalam kasus penembakan istrinya sendiri di depan kediamannya di di Jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022).
Hal itu diungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa secara langsung.
Bahkan Jenderal Andika Perkasa menyebut jika ada dugaan cinta segitiga antara Kopda M dan istrinya.
Misteri penembakan istri Anggota TNI berinisial RW (34) minggu lalu sempat menggegerkan publik.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencium ada cinta segitiga di balik kasus penembakan itu.
Bahkan Jenderal Andika menduga ada keterlibatan prajurit Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Semarang berinisial Kopda M dalam peristiwa penembakan istrinya tersebut.
"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama," kata Panglima TNI di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (23/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
"Dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," ujarnya.
Menurut dia, petugas juga memeriksa jejak elektronik yang mengarah dengan adanya dugaan keterlibatan Kopda M.
Baca juga: Dugaan Cinta Terlarang dalam Penembakan Istri TNI, Jenderal Andika Perkasa: Ada Bukti
Andika mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi.
Diantaranya orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.
"Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," ucap Andika.
Saat ini, kata dia, TNI juga tengah mencari suami korban yang buron.
"Sejak hari pertama kita sudah dan dugaan memang kuat karena suami dari korban ini dari sejak hari pertama. Dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," kata Andika.
Andika juga mengatakan TNI akan menjerat pelaku dengan pasal-pasal maksimal yang bisa diterapkan.