Kasus Penembakan
Dugaan Cinta Terlarang dalam Penembakan Istri TNI, Jenderal Andika Perkasa: Ada Bukti
Ada dugaan cinta terlarang di balik kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang.
TRIBUNCIREBON.COM- Ada dugaan cinta terlarang di balik kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang.
Beberapa hari lalu, seorang istri anggota TNI berinisial RW (34) ditembak oknum tak dikenal
Menanggapi kasus penembakan itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencium ada cinta segitiga yang menjadi motif di balik penembakan istri anggotanya.
Baca juga: Istri Anggota TNI di Semarang Ditembak Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur Pakai Motor, Terekam CCTV
Menurut Jenderal Andika Perkasa, suami korban penembakan juga diduga memiliki keterlibatan atau keterkaitan.
Suami korban diketahui berinisial Kopda M yang merupakan prajurit Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Semarang.
"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama," ujar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (23/7/2022).
Ia menambahkan, sudah ada bukti-bukti yang menguatkan hal tersebut.
"Dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang, yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," ucapnya.
Menurut dia, petugas juga memeriksa jejak elektronik yang mengarah dengan adanya dugaan keterlibatan Kopda M.
Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Satu Pelaku Berhasil Diringkus, Terancam 10 Tahun Penjara
Andika mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi, di antaranya orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.
"Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," ucap Andika.
Dia menegaskan, kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.
"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," kata Andika Perkasa.
Selain itu, Jenderal Andika juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan terhadap korban RW tersebut.
"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP; sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/istri-anggota-tni-ditembak-orang-yang-tak-dikenal-di-banyumanikd.jpg)