Sekali Beraksi, Maling di Kabupaten Cirebon Ini Bobol Kafe dan 2 Kios, Gondol Segala Barang Berharga
SH yang berasal dari Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, itu terbukti melakukan aksi maling di kafe dan dua kios dalam satu malam.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemuda berinisial SH (30) harus berurusan dengan petugas Polresta Cirebon.
Pasalnya, SH yang berasal dari Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, itu terbukti melakukan aksi maling di kafe dan dua kios dalam satu malam.
Baca juga: Jerat Leher Korban lalu Dibuang, 3 Pria Indramayu Rampok Sopir Taksi Online di Majalengka Dibekuk
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, SH beraksi hanya dalam satu malam, yakni pada Senin (11/7/2022) kira-kira pukul 18.00 WIB.
Namun, menurut dia, dalam semalam itu tersangka menggarong di tiga tempat, di antaranya, kafe, kios penjual ikan, hingga kios penjual burung.
"Kebetulan lokasinya bersebelahan, sehingga dalam sekali beraksi tersangka mendatangi tiga tempat sekaligus," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/7/2022).
Ia mengatakan, pada mulayan SH mencongkel gembok pintu kafe dan mengambil gas melon serta alat pembersih debu kemudian menyembunyikannya di semak-semak.
Baca juga: Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Sambil Direkam Video
Tersangka pun melanjutkan aksinya ke kios penjual ikan dan mencuri mesin gerinda yang juga disembunyikan bersama gas melon.
Selain itu, SH kembali beraksi di kios penjual burung dan masuk melalui atapnya kemudian mencuri sembilan ekor burung serta uang tunai Rp 14 ribu.
"Setelah dari kios burung, tersangka mengambil seluruh barang hasil curian yang disimpan di semak-semak dan langsung kabur," ujar Arif Budiman.
Arif memastikan, SH beraksi seorang diri dan masuk ke tiga tempat tersebut setelah berhasil mencongkel gembok pintu dan merusak asbes.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, enam ekor burung, gas melon, mesin gerinda, obeng, dan lainnya dari tangan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Total kerugian yang ditanggung ketiga korban akibat aksi pencurian tersebut mencapai lebih dari Rp 10 juta," kata Arif Budiman.
