Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Sambil Direkam Video

Pemuda berinisial SN (21) asal Kabupaten Cirebon merudapaksa pacarnya sendiri yang merupakan anak di bawah umur sambil direkam video

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
SN tersangka rudapaksa pacar sendiri dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemuda berinisial SN (21) asal Kabupaten Cirebon merudapaksa pacarnya sendiri yang merupakan anak di bawah umur.

Bahkan, SN yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon tersebut merekam video saat melakukan tindakan bejatnya.

Baca juga: INI KRONOLOGI Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Teman Berbuat Tak Senonoh dengan Kucing

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, SN yang telah ditetapkan tersangka itu merudapaksa korban hingga berulang kali.

Menurut dia, perbuatan bejat tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda dan disertai ancaman maupun paksaan kepada korbannya.

"Tersangka melakukan aksinya pertama kali pada tahun lalu, dan berulang kali memaksa korban," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/7/2022).

Ia mengatakan, tersangka juga kerap mengancam dan memaksa korbannya untuk meladeni nafsu bejatnya hingga berkali-kali.

Selain itu, SN yang sehari-hari berjualan itu pun seringkali melakukan tindakan kekerasan jika korban menolak untuk meladeni nafsu bejatnya.

Baca juga: Malu Dipaksa Teman-temannya Begitu dengan Kucing sambil Direkam, Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan lainnya. Saat ini, SN juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

"Tidak hanya video, tersangka juga mengambil foto menggunakan ponselnya saat melakukan tindakan tersebut terhadap korban," ujar Arif Budiman.

Arif menyampaikan, atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jajarannya juga masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan ada atau tidaknya korban lainnya yang dirudapaksa oleh tersangka.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved