Cuma Butuh Setengah Tahun, 60 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polisi Masuk Penjara
Dalam setengah tahun, Polres Indramayu berhasil meringkus sebanyak 60 pelaku terkait kasus narkoba dan obat terlarang.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Hanya dalam kurun waktu setengah tahun, Polres Indramayu berhasil meringkus sebanyak 60 pelaku terkait kasus narkoba dan obat terlarang.
Mereka tertangkap dalam periode Januari sampai Juni 2022 dari hasil 52 kasus yang ditangani.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, para tersangka itu terdiri dari bandar, pengedar, maupun kurir barang haram itu.
"Kasus yang terbanyak kami ungkap selama sebulan itu ada yang sampai sembilan tersangka, dan yang terendah lima tersangka," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Malu Dipaksa Teman-temannya Begitu dengan Kucing sambil Direkam, Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal
Menurutnya, para tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Semua sudah lengkap atau P21 dengan jumlah 39 orang.
"Sedangkan sisanya masih kami proses dan diminati keterangan," ujarnya.
AKP Heri Nurcahyo menambahkan, dari 60 orang tersangka itu, disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 206,16 gram, sabu-sabu seberat 128,94 gram.
Selain itu lanjut dia, pihaknya juga menyita sebanyak 51.402 butir sediaan farmasi tanpa izin, dan 45 psikotropika.
"Untuk kasus narkotika paling mendominasi yaitu sebanyak 39, dan kepemilikan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin 12 kasus, sementara psikotropika satu kasus," ujar dia.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi RTH Alun-alun Indramayu Kembalikan Kerugian Negara Rp 489 Juta Total Rp 1,4 M