Terdakwa Kasus Korupsi RTH Alun-alun Indramayu Kembalikan Kerugian Negara Rp 489 Juta Total Rp 1,4 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 489.275.000.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 489.275.000.
Kerugian negara tersebut terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau ( Korupsi RTH) Kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 (BANPROV 2019).
Baca juga: Dugaan Korupsi RTH Jatibarang Indramayu, Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Rp 400 Juta

Perkara tersebut tercatat dengan nomor perkara PDS- 01 - 04/Inmyu/2022 yang saat ini dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Perkara ini hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Indramayu, Helmy Hidayat kepada Tribuncirebon.com, Rabu (20/7/2022).
Helmy Hidayat menyampaikan, pengembalian Rp 489.275.000 ini, dilakukan melalui penasihat hukum terdakwa PPP, yakni Raja J.T.
Di sisi lain, disampaikan Helmy Hidayat, adapun total kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, yakni sekitar Rp 1,4 miliar.
Nominal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan petugas.
"Dengan total titipan pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah dititipkan kurang lebih sudah sebesar Rp 1,4 miliar," ucap dia.
Uang titipan tersebut kemudian disimpan dalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini diketahui turut melibatkan dua pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kabupaten Indramayu.
Total ada sebanyak 4 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus tindak pidana dugaan korupsi pada RTH Jatibarang Indramayu.
Dua terdakwa lainnya, berasal dari pihak swasta. (*)