Kasus Asusila

Kakek Asal Cirebon Rudapaksa 2 Cucunya Sejak 2014, Aksi Bejat Dilakukan di Rumah & Kebun

Seorang kakek asal Kabupaten Cirebon merudapaksa dan mencabuli cucunya hingga berulang kali.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Terdakwa M (kanan) saat dibawa memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1B, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/7/2022) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Seorang kakek asal Kabupaten Cirebon merudapaksa dan mencabuli cucunya hingga berulang kali.

Kasus kakek berinisial M tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1B, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/7/2022).

Agenda sidang kali ini ialah pembacaan dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, selaku jaksa penuntut umum.

Sidang tersebut berlangsung secara tertutup dan tampak hanya dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan kuasa hukumnya.

Baca juga: Gadis Belia Mendadak Murung, Ibu Curiga, Ternyata Sudah Layani Nafsu Bejat Ayah 30 Kali

Hutamrin mengatakan, persidangan perdana kali ini sebenarnya terdapat agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa.

"Kuasa hukum terdakwa tidak jadi membacakan eksepsi sehingga sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan," ujar Hutamrin saat ditemui seusai sidang.

Terdakwa M (kanan) saat dibawa memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1B, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/7/2022)
Terdakwa M (kanan) saat dibawa memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1B, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/7/2022) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Ia mengatakan, kasus rudakpaksa dan pencabulan tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota pada awal 2021.

Namun, baru diungkapkan ke publik saat tahap persidangan karena mempertimbangkan kondisi kedua korban yang merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Kakek Bolot Pensiunan PNS Cabuli Bocah SD di Gudang dekat Musala, Korban Sempat Ditarik & Dibanting

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui tindakan bejat terdakwa M dilakukan berulang kali sejak 2014 hingga 2021.

"Terdakwa memaksa kedua korban yang merupakan cucunya untuk meladeni nafsu bejatnya hingga berkali-kali," kata Hutamrin.

Ia menyampaikan, tindakan tersebut dilakukan pertama kali saat korban yang merupakan kakak - beradik itu pun berusia sembilan tahun.

Bahkan, aksi bejat itu dilakukan di rumah, kebun, hingga tempat lainnya di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Pihaknya juga menuntut tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ditambah sepertiga dari masa hukuman tersebut, karena terdakwa merupakan orang terdekat dari korban yang mengasuhnya dari kecil," ujar Hutamrin.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved