Polisi Gagalkan Transaksi Sabu-sabu di Indramayu, Satu Malam Dua Tersangka Sekaligus Diringkus

Sat Narkoba Polres Indramayu menangkap dua pelaku pengedar narkoba 3,06 gram jenis sabu-sabu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Dok. Polres Indramayu
Polisi saat mengamankan tersangka DAR dan AS pengedar sabu-sabu di Mapolres Indramayu, Selasa (19/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sat Narkoba Polres Indramayu menangkap dua pelaku pengedar narkoba 3,06 gram jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial AS (32) warga Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat dan DAR (38) warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea.

Polisi tangkap dua pengedar narkoba di malam yang sama saat hendak melakukan transaksi jual beli barang haram.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat polisi mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi sabu-sabu.

Baca juga: Lautan Eceng Gondok di Sungai di Indramayu dan Banyak Sampah, BPBD Sebut Imbasnya 2 Desa Kebanjiran

Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. 

Di sekitaran lokasi, polisi melakukan pengintaian, berbekal ciri-ciri yang dilaporkan warga, petugas kemudian menemukan tersangka DAR dan langsung melakukan penangkapan.

Saat digeledah, DAR tidak berkutik usai 3 paket sabu seberat 1,5 gram miliknya yang disimpan dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas tisu ditemukan polisi.

"Kita juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang tersebut bersama uang tunai sebesar Rp 55 ribu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (19/7/2022).

Di saat yang bersamaan, polisi juga mendapat laporan warga lainnya dan bergegas menuju lokasi yang dimaksud.

Tersangka AS pun saat itu pula langsung berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,56 gram.

Untuk mengelabui polisi, AS menyembunyikan barang haram itu di dalam bekas bungkus rokok.

"AS diamankan bersama barang buktinya di jalan raya Desa Jayalaksana, Kecamatan kedokanbunder. Dari tangan dia, kita amankan pula satu unit handphone," ujarnya.

Dalam hal ini, polisi masih memburu tersangka lainnya yang memasok sabu-sabu kepada kedua tersangka tersebut. 

Sedangkan kedua tersangka yang berhasil diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

"Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

Baca juga: Sosok Bripda LL Hutabarat adik Brigadir J, Dimutasi ke Luar Jawa usai sang kakak Tewas Baku Tembak

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved