Barang Bukti Berupa Narkoba, Sajam, Senpi, hingga Upal Senilai Rp 11,5 M Dimusnahkan di Indramayu

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu,mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan rincian sabu seberat 139,1 gram, ganja 866,45 gram

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Barang bukti narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga uang palsu senilai Rp 11,5 miliar di musnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Selasa (19/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga uang palsu senilai Rp 11,5 miliar di musnahkan di Kabupaten Indramayu, Selasa (19/7/2022).

Barang-barang tersebut merupakan barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Indramayu ini pun disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetiya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan rincian sabu seberat 139,1 gram, ganja 866,45 gram, tembakau gorilla (sintetis) 652,8 gram.

Barang bukti narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga uang palsu senilai Rp 11,5 miliar di musnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Selasa (19/7/2022).
Barang bukti narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga uang palsu senilai Rp 11,5 miliar di musnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Selasa (19/7/2022). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 4.144 butir, Hexymer 7.510 butir, Tramadol 6.368 butir, Trihexyphenidyl 4.179 butir.

Psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 101 butir, Riklona 23 butir, Merlopam 83 butir.

"Selain jenis narkoba, kita juga memusnahkan barang bukti uang palsu senilai Rp11,5 miliar, rokok tanpa cukai sebanyak 706.520 batang, senjata tajam, kunci leter T, air gun, handphone, dan lain-lain," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Ajie berharap, dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh beberapa Instansi dan jajaran Forkompimda setempat ini dapat dijadikan bukti sinergitas kinerja apara penegak hukum dalam mengatasi berbagai jenis tindak pidana.

Plt Rupbasan Kelas II Indramayu, Abdurrohim menambahkan, turut mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

Menurutnya, barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus secepatnya dimusnahkan.

"Sebagai warga negara kita harus taat hukum dan mesti menjauhi narkoba," ucap dia.

Baca juga: Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti dari 126 Perkara, Termasuk 2 Senjata Api Rakitan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved