Aturan BPJS Kesehatan

Aturan Terbaru BPJS Kesehatan: Kelas 1-3 Diganti KRIS, 5 RS Ini Jalani Uji Coba, Iurannya Berubah?

Rumah Sakit mana yang sekarang ini sedang menjalani uji coba KRIS? Juga soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apakah akan berubah?

Editor: dedy herdiana
Tribunnews.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Lima rumah sakit sedang menjalani uji coba KRIS, lantas soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apakah akan berubah? 

“Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak,” jelasnya.

Jika misalnya suatu saat terdapat pelanggaran di mana pasien BPJS Kesehatan harus pulang dulu baru dirawat karena masalah waktu, ia menghimbau untuk segera lapor ke pihak yang berwenang.

“Kalau ada yang melakukan itu, silahkan dilaporkan karena itu istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,” tegasnya.

Jika terjadi pelanggaran ketentuan perawatan, dirinya meminta agar masyarakat tak sega melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan.

Proses pengaduan bisa dilakukan di rumah sakit, atau dinas kesehatan setempat.

“Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi,” tegasnya.

Selain itu pengaduan dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan juga media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, Kompas.com dan fame.grid.id

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved