Dua Hari Lagi, Kominfo Akan Blokir Google, Instagram, TikTok, WhatsApp Jika Tetap Membandel

Dua hari lagi waktu yang ditetapkan Kominfo untuk memblokir platform digital seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix jika tetap bandel

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa via Wartakota
Facebook Segera Ganti Nama WhatsApp dan Instagram, Ini Nama Barunya 

Sistem Elektronik yang dimaksud adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Perbedaan PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik

Kominfo membagi PSE menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.

PSE Lingkup Publik mencakup layanan sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara.

Sementara PSE Lingkup Privat mencakup individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Beberapa contoh PSE Lingkup Privat di antaranya WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom.

Bagi PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risko, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi, https://www.tribunnews.com/techno/2022/07/17/penyebab-kominfo-ancam-blokir-whatsapp-instagram-twitter-telegram-tiktok-google-3-hari-lagi?page=all
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved