Berita Viral
VIRAL Video Pembuatan AJB Mahal di Desa Jagapura Kidul Cirebon, Begini Kata Sekmat Gegesik
Video mengenai mahalnya pembuatan akta jual beli (AJB) tanah di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, viral di media sosial
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Video mengenai mahalnya pembuatan akta jual beli (AJB) tanah di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, viral di media sosial.
Dalam tayangannya tampak pemohon yang merekam video tersebut sedang meminta bukti pembayaran yang merinci biaya pembuatan AJB kepada seorang perangkat desa yang tidak disebutkan namanya.
Perangkat desa juga terlihat tenang dan mempersilakan ketika pemohon pembuatan AJB tersebut meminta izin untuk merekam video yang kini viral di media sosial tersebut.

Selain itu, orang yang merekam video pun secara terang-terangan meminta pengurangan biaya pembuatan AJB yang mencapai Rp 10,5 juta tetapi tampak ditolak oleh perangkat desa.
Baca juga: Viral Mobil Pickup di Majalengka Tabrak Rumah hingga Hancur, Tiga Motor Terseret hingga Rusak
Perangkat desa tersebut juga memastikan besaran biaya pembuatan AJB itu sesuai aturan dan dilengkapi bukti tertulis sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
"Perangkat desa nakal, proses AJB diminta bayar 10500.000, tapi tidak mau memberikan bukti pembayaran. Lokasi kejadian Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kejadian 12 Juli 2022," tulis keterangan dalam postingan video viral itu.
Sekretaris Camat Gegesik, Tri Angga Riyadhimansyah, yang kini menjabat sebagai Plh Camat Gegesik pun menanggapi viralnya video terdebut.
Baca juga: SOSOK Saugi Sulaeman Chef di Burj Khalifa Uni Emirat Arab Ini Viral, Ternyata Asal Karawang
Menurut dia, orang yang merekam video itu tidak menjabarkan mengenai proses pembuatan AJB secara utuh, karena biaya Rp 10,5 juta yang dikeluarkan untuk mengaktakan dua transaksi berbeda.
"Transaksi pertama itu pembelian tanah seluas 2900 meter persegi, dan kedua tanah yang luasnya lebih dari 1900 meter persegi, sehingga totalnya hampir setengah hektare," kata Tri Angga Riyadhimansyah kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (16/7/2022).
Ia mengatakan, dokumen AJB transaksi pertama telah selesai dan orang yang merekam video itu kembali mengajukan pembuatan AJB untuk transaksi kedua.
Dalam dua transaksi pembuatan AJB tersebut, orang yang merekam video telah memberikan uang Rp 5,5 juta untuk biaya transaksi pertama, sedangkan pada transaksi kedua baru menitipkan Rp 5 juta.
Pihaknya juga menilai total biaya Rp 10,5 juta untuk pembuatan dua transaksi AJB benar adanya sesuai penghitungan Sekretaris Desa Jagapura Kidul, terlebih luas tanahnya hampir mencapai setengah hektare.
"Total biaya tersebut sudah termasuk biaya BPHTB sebesar 5 persen dan profesi PPAT 1,5 persen dari nilai transaksi," ujar Tri Angga Riyadhimansyah.
Ia mengakui, orang yang merekam video itu ngotot menggunakan aturan lama yang besaran BPHTB hanya satu persen sehingga biaya Rp 10,5 juta dianggap terlalu mahal
Padahal, jika dibandingkan dengan notaris lain maka biaya untuk pengaktaan dua transaksi tersebut tergolong lebih murah. Sebab, rata-rata biaya yang dibayarkan di notaris lain bisa melebihi jumlah tersebut.
Selain itu, perangkat desa yang ada di rekaman video tersebut juga pada dasarnya hanya memfasilitasi pemohon unyuk mendaftarkan AJB, sehingga tidak dalam kapasitasnya sebagai perangkat desa yang bertugas melayani masyarakat.
"Biaya administrasi, bea balik nama, BPHTB, profesi PPAT, dan lainnya itu sesuai ketentuan, yakni 1,5 persen dari nilai transaksi. Itu berlaku pertransaksi, yang merekam video dua transaksi dihitung satu-satu, terpisah," kata Tri Angga Riyadhimansyah.