Pencurian Ban Serep
Sudah 150 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Ban Serep Truk di Rest Area Tol Kini Ditangkap
Aksi komplotan pencuri ban serep truk yang biasa beroperasi di rest area jalur tol berakhir di Mapolres Indramayu.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Aksi komplotan pencuri ban serep truk yang biasa beroperasi di rest area jalur tol berakhir di Mapolres Indramayu.
Komplotan yang beranggotakan lima orang tersebut tertangkap di Rest Area KM 130 Tol Cipali, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (14/7/2022) dinihari.
Kelima tersangka masing-masing berinisial IW (39), FS (41), DM (45), LP (28), dan DS (19). Mereka tercatat sebagai warga Karawang, Bengkulu, hingga Aceh.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, mengatakan, komplotan itu telah beraksi sejak setahun terakhir.
Baca juga: Polres Indramayu Bekuk Komplotan Pencuri Ban Serep Truk di Rest Area Tol Cipali, Pelaku Bawa Avanza
"Mereka telah melakukan aksi pencurian ban serep truk tersebut hingga lebih dari 150 kali," ujar M Lukman Syarif saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (15/7/2022).

Ia mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan para tersangka di sejumlah rest area sepanjang jalur Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) hingga Tol Jakarta - Cikampek.
Di antaranya, sebanyak 10 kali di Rest Area KM 130 Tol Cipali, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, sedangkan aksi lainnya di rest area wilayah Karawang, Subang, Cirebon, dan lainnya.
Bahkan, dalam semalam mereka bisa menggasak dua hingga tiga ban serep truk yang terparkir di rest area tersebut dan ditinggalkan pengemudi maupun keneknya untuk beristirahat.
"Para tersangka biasa beroperasi empat hingga lima hari dalam seminggu di rest area sepanjang jalur tol, dan mereka juga tidak segan melukai korbannya," kata M Lukman Syarif.
Lukman menyampaikan, para tersangka biasa menjual ban serep truk hasil curian tersebut kepada penadah yang hingga kini masih diburu jajarannya.
Ban hasil curian itu pun dijual seharga Rp 900 ribu - Rp 1,3 juta bergantung pada kondisi bannya kemudian hasil yang didapat dibagi untuk kelima tersangka.
"Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar M Lukman Syarif.