Kasus Pencurian
2 Pemuda Indramayu Nekat Curi Motor Anggota TNI dan Polisi, Belajar Nyolong dari YouTube
Dua pemuda asal Indramayu, Jawa Barat ditangkap kepolisan Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah karena mencuri motor anggota TNI.
TRIBUNCIREBON.COM- Dua pemuda asal Indramayu, Jawa Barat ditangkap kepolisan Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah karena mencuri motor anggota TNI.
Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) IS (20) dan NE (22) sering beraksi di wilayah Pemalang.
Salah satu tersangka, NE mengungkapkan, dirinya baru melakukan aksi curanmor di wilayah Pemalang.
NE mengaku mempunyai keahlian mencuri karena belajar secara otodidak melalui channel YouTube.
"Butuh satu menit untuk menghidupkan motor dengan kunci T. Untuk jenisnya matic karena lebih mudah dibawa," katanya saat memperagakan aksi pencuriannya di depan petugas.
Baca juga: Sudah 150 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Ban Serep Truk di Rest Area Tol Kini Ditangkap

KBO Reskrim Polres Pemalang, Ipda Santosa mengatakan penyelidikan dan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.
Namun jika nanti ternyata ditemukan laporan dari daerah lain maka akan dilakukan pengembangan pemeriksaan.
“Bahkan, kedua pelaku nekat dalam melakukan aksinya, mereka mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah,” kata Santosa saat konferensi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat (15/7/2022).
Saat beraksi di salah satu korban, kata Santosa, keduanya saling berbagi peran.
Satu tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban, sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan jarak sekitar 10 meter dari rumah korban.
“Kemudian, tersangka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan,” ungkapnya.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, KBO Reskrim mengatakan, kedua tersangka langsung membawanya ke Indramayu.
“Sesampainya di Indramayu, sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga 3 juta rupiah oleh kedua tersangka. Lalu, uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh kedua tersangka,” imbuhnya.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.