Aturan BPJS Kesehatan
Aturan Terbaru BPJS Kesehatan: KRIS Pengganti Kelas 1-3 Diujicobakan, Berikut Besaran Iuran Per Juli
Update aturan terbaru soal iuran BPJS Kesehatan mulai diterapkan per Juli 2022. Selain itu juga dilakukan uji coba layanan KRIS
TRIBUNCIREBON.COM- Update aturan terbaru soal iuran BPJS Kesehatan mulai diterapkan per Juli 2022.
Penerapan iuran BPJS Kesehatan ini bersamaan dengan uji coba layanan kelas rawat inap standar ( KRIS).
Pemerintah melakukan uji coba KRIS BPJS Kesehatan pada Juli 2022.
Uji coba KRIS ini bakal dilakukan di lima rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.
Dengan berlakunya kebijakan itu, maka tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan karena kelas layanan peserta diubah menjadi KRIS.
Baca juga: Aturan Terbaru BPJS Kesehatan Juli 2022 Sudah Dimulai? Kelas 1-3 Dihapus & Soal Iuran Sempat Heboh
Prinsip kesetaraan melandasi kebijakan baru BPJS Kesejatan ini. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, uji coba ini bertujuan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta.
Selain itu, juga menyangkut kesiapan rumah sakit akan 12 kriteria KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," ujar Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Lalu, berapa tarif iuran BPJS Kesehatan saat uji coba kelas standar nanti? Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan wacana uji coba kelas rawat inap standar itu tidak mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan.
"Tidak ada perubahan besaran maupun mekanisme iuran," ujarnya.
Arif menambahkan, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan Perpres 64 Tahun 2020:
1. Peserta penerima bantun iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantun iuran (PBI) adalah Rp 42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.
2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Sedangkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:
4 persen dibayar oleh pemberi kerja
1 persen dibayar oleh peserta.
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Adapun iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
4 persen dibayar oleh pemberi kerja
1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar
1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) adalah sebagai berikut:
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
Sumber: Kompas.com (Penulis Diva Lufiana Putri | Editor Sari Hardiyanto)