Gaji Ke 13 PNS

Gaji Ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan Sudah Cair, Kemenkeu: Baru 196 Pemda yang Lakukan Pembayaran

Kemenkeu menyatakan pencairan gaji ke 13 sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022, namun anggaran yang dikucurkan baru sebesar Rp 23,29 triliun.

Editor: dedy herdiana
tribunnews.com
Ilustrasi uang gaji ke-13 

TRIBUNCIREBON.COM - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan tentang gaji ke 13 ternyata sudah cair.

Soal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan pensiunan itu sudah mulai dicairkan oleh pemerintah sejak 1 Juli 2022.

Namun kabarnya pencairan itu dilakukan secara bertahap.

Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) menyatakan pencairan gaji ke 13 sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022, namun anggaran yang dikucurkan baru sebesar Rp 23,29 triliun. Sementara total anggaran yang siap dicairkan sebanyak Rp 35,5 triliun.

Hingga Selasa 5 Juli 2022, baru 196 Pemda ( Pemerintah Daerah ) yang melakukan pembayaran dan sudah 6 Juta ASN ( Aparatur Sipil Negara ) menerima gaji ke-13 dengan total yang dikucurkan baru sebesar Rp 23,29 triliun.

Hal itu disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto.

"Jumlah pemerintah daerah ( Pemda ) yang telah melaksanakan Pembayaran Gaji Ke-13 sebanyak 196 Pemda dari 542 Pemda," jelas Tri Budhiharto Rabu 6 Juli 2022.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS TNI/Polri dan Pensiunan Sudah Cair, 6 Juta ASN Sudah Menerima, Begini Kata Kemenkeu

Ia mengatakan, dana yang telah dicairkan itu telah dibayarkan kepada 6 juta ASN di pemerintahan pusat dan dan Pemerintah Daerah ( Pemda ), serta pensiunan.

Tri Budhianto kemudian merincikan realisasi Pembayaran Gaji Ke-13 hingga Selasa sore pukul 17.00 WIB.

Untuk Pembayaran Gaji Ke-13 ASN di pemerintahan pusat terealisas Rp 9,74 triliun kepada 1.843.498 ASN, untuk ASN di Pemda Rp 4,98 triliun kepada 1.105.442 orang pegawai.

Sedangkan untuk Pembayaran Gaji Ke-13 untuk pensiunan sudah mencapai Rp 8,56 triliun yang diberikan kepada 3.083.052 pensiunan.

Ditegaskan Tri, ini merupakan data yang diperbaharui per pukul 17.00 WIB pada Selasa kemarin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun untuk kebutuhan Pembayaran Gaji Ke-13.

Dengan rincian Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri , Rp 15 triliun untuk ASN daerah dan Rp 15 triliun untuk pensiunan

Dikatakan Sri Mulyani, pemberian Gaji Ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Tujuan pemberian Gaji Ke-13, kata Sri Mulyani untuk mendorong pemulihan ekonomi dan membantu para ASN dalam membiayai kebutuhan sekolah anak yang akan masuk tahun ajaran baru.

"Kami mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru," ujarnya pada konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Adapun komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Besaran Gaji 13

Intip besaran gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.

Dengan nominal maksimal berikut dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com mengutip Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

4. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-struktural

1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

3. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS TNI/Polri & Pensiunan Cair Mulai 1 Juli, Plus Tukin, Ini Kata Sri Mulyani

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Pemerintah dan Pendidikan

1. Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

2. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma Satu (D1)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

3. Diploma Dua (D2)/Diploma Tiga (D3)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

4. Strata 1 (S1)/Diploma Empat (D4)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

5. Strata 2 (S2)/Strata 3 (S3)/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

Baca juga: 2 Hari Lagi, Bulan Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI/Polri, Ini Kata Sri Mulyani, Tapi Ada Yang Tak Dapat

Anggaran dan Jumlah Penerima

Menkeu menjelaskan total anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran Gaji 13 2022 sebesar Rp35,5 triliun.

Dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.

Sedangkan untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).

Menurutnya, kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Adapun total seluruh ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

“Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai, termasuk TNI, Polri. Aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai,” kata Menkeu.

“Dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang,” jelasnya menambahkan.

Dia menjelaskan kementerian dan lembaga sudah mulai bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 24 Juni 2022.

Kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurut Menkeu, pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” jelasnya pada konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemi dengan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.

“Sehingga Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan saat ini juga menyiapkan diri terhadap guncangan-guncangan baru yang berasal dari situasi geopolitik,” ujarnya.(*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 23 Triliun Buat Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved