Fadli Zon dan Refly Harun Bakal Jadi Saksi Meringankan untuk Habib Bahar bin Smith
Fadli Zon dan Refly HArun bakal dihadirkan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Habib Habar, di PN Bandung
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Fadli Zon bakal dihadirkan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Habib Habar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (7/7/2022).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu, bakal menjadi saksi meringankan bagi Habib Bahar.
"Iya (Fadli Zon) jadi saksi meringankan untuk perkara habib Bahar," ujar Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Cecar Kiai Pemimpin Pontren di Garut dengan Pertanyaan saat Jadi Saksi Sidang
Selain Fadli Zon, ada dua saksi meringankan lainnya yang juga akan dihadirkan oleh tim pengacara Bahar.
Keduanya, yakni Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun.
Persidangan kasus penyebaran berita bohong ini sudah berlangsung selama tiga bulan lebih.
Dalam salah satu persidangan, Fasial Sobari, Kiai pemimpin Pondok Pesantren Darussyifa, dicecar Habib Bahar, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong.
Sidang dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung ( PN Bandung), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/5/2022).
Fasial Sobari merupakan saksi fakta yang menyebut bahwa, ceramah Bahar tentang Habib Rizieq ditangkap Polisi karena menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad, merupakan kebohongan.
Faisal kemudian melaporkan video ceramah Bahar itu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut.
Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rusdani, menanyakan dari mana Faisal mengetahui adanya rekaman video berisi ceramah Bahar.
Faisal mengaku, mengetahui video ceramah Bahar tersebut dari obrolan bersama jamaahnya pada Desember 2021.
"Setelah saya melihat tentang YouTube tersebut, seolah-olah ada kata provokasi," ujar Faisal.
Menurut Faisal, ada kata-kata provokasi yang diucapkan Bahar saat ceramah tersebut. Bahar, kata dia, mengatakan jika Habib Rizieq ditangkap karena menggelar acara Maulid Nabi
"Sepengetahuan saya, kalau melihat seorang Habib Rizieq ditangkap itu bukan karena mengadakan Maulid, jadi beliau ditangkap itu seolah-olah akan memprovokasi, akan menghasut," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Habib Bahar Sebut Pelaporan Terhadap Kliennya By Desain, Ini Alasannya
Hakim kemudian menanyakan bagaimana situasi masyarakat di lingkungannya setelah mengetahui adanya video Bahar.
Pasalnya, Faisal berkata ada puluhan jamaahnya yang memperbincangkan video Bahar tersebut.
"Mereka minta pendapat apa kepada saksi?," tanya Hakim.
"Mereka kelihatannya resah, maka saya mengajukan kepada jamaah agar tontonan itu diperlihatkan ke MUI Garut," kata Faisal.
Faisal pun mengaku hanya melihat sepenggal cuplikan video berisi ceramah Bahar tersebut, hanya pada ucapan soal ditangkapnya Rizieq. Adapun video ceramah yang diperkarakan itu berdurasi sekitar satu jam.
Dalam persidangan, Bahar Smith kemudian diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya kepada Faisal.
Bahar pun menanyakan terkait isi berita acara pemeriksaan (BAP) Faisal, yang menyatakan jika dirinya telah melakukan kebohongan saat ceramah.
"Terus menurut anda, pendapat anda, saya itu berbohong, saya menyebarkan berita bohong?," tanya Bahar.
"Iya," jawab Faisal.
Selanjutnya, Bahar bertanya lagi pada Faisal mengenai sejumlah pengertian dalam keilmuan Islam.
Namun, saat ditanyai, Faisal banyak mengaku tidak tahu.
Ia sempat menolak menjawab dan menilai bahwa hal yang ditanyakan oleh Bahar sudah keluar dari BAP.