Jumat, 24 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Polemik ACT

Kemensos Cabut Izin ACT, Imbas Adanya Dugaan Penyelewengan Dana Sosial

Imbas adanya dugaan penyelengan dana, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT dicabut

act
Logo ACT. Kemensos Cabut Izin ACT 

TRIBUNCIREBON.COM- Imbas adanya dugaan penyelengan dana, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan hangat masyarakat beberapa hari ini.

Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan karena diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.

Bahkan, sejak Senin (4/7) dini hari, tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter.

Akibat dari itu, Kementerian Sosial (Kemensos) pun mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022.

Baca juga: Intip Rumah Ahyudin yang Disebut Digaji Rp 250 Juta, Tetangga Ungkap Sosok Pendiri ACT

Pencabutan izin tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Muhadjir menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," beberapa Muhadjir.

Lebih lanjut Muhadjir menyampaikan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: PENGAKUAN Presiden ACT Soal Gaji Rp 250 Juta, Tak Bertahan Lama karena Donasi Umat Menurun

Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved