Tarif Listrik
Tarif Listrik PLN Terbaru Juli 2022, Cek di Sini, Anda Termasuk Golongan yang Naik atau Tidak
Pemerintah melalui PT PLN menerapkan kebijakan baru yaitu menaikkan tarif listrik per Jumat (1/7/2022).
TRIBUNCIREBON.COM- Inilah daftar tarif listrik PLN baru bulan Juli 2022.
Munculnya kebijakan baru, tarif listrik pun mengalami perubahan.
Pemerintah melalui PT PLN menerapkan kebijakan baru yaitu menaikkan tarif listrik per Jumat (1/7/2022).
Kenaikan tarif listrik PLN ini berlaku untuk golongan rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah, dan layanan khusus.
Akan tetapi, kenaikan listrik PLN ini tidak berlaku bagi pelanggan golongan bersubsidi.
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dikutip dari setkab.go.id.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru 3 Juli 2022, Pertamax dan Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia
Berikut update tarif listrik PLN per 1 Juli 2022:
Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
Bisnis
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Lapor Banggar DPR, Kompensasi BBM dan Listrik Capai Rp 104 Triliun
Industri
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan Khusus
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Dapat Picu Inflasi
Dengan naiknya tarif listrik PLN di bulan Juli 2022 ini, diprediksi bakal memicu inflasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono.
"Sementara itu, juga pemerintah di bulan Juli ini telah menaikkan tarif listrik, kedepan akan berpotensi untuk memacu inflasi pada bulan Juli," ujar Margo, dikutip dari Kompas.com.
Margo memaparkan, inflasi secara bulan ke bulan (month to month/mtm) pada Juni 2022 sebesar 0,61 persen.
Sementara inflasi tahun ke tahun (year on year/yoy) sebesar 4,35 persen .
"Komponen inti yang menyebabkan inflasi di bulan Juni ini adalah harga yang diatur pemerintah memberikan andil sebesar 0,05 persen. Hal ini disebabkan karena kenaikan tarif angkutan udara dan rokok kretek filter," ungkap Margo.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com