Tarif Listrik

Tarif Listrik PLN Terbaru Juli 2022, Cek di Sini, Anda Termasuk Golongan yang Naik atau Tidak

Pemerintah melalui PT PLN menerapkan kebijakan baru yaitu menaikkan tarif listrik per Jumat (1/7/2022).

Editor: dedy herdiana
Grid Pop - Grid.ID
Ilustrasi PLN 

TRIBUNCIREBON.COM- Inilah daftar tarif listrik PLN baru bulan Juli 2022.

Munculnya kebijakan baru, tarif listrik pun mengalami perubahan.

Pemerintah melalui PT PLN menerapkan kebijakan baru yaitu menaikkan tarif listrik per Jumat (1/7/2022).

Kenaikan tarif listrik PLN ini berlaku untuk golongan rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah, dan layanan khusus.

Akan tetapi, kenaikan listrik PLN ini tidak berlaku bagi pelanggan golongan bersubsidi.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru 3 Juli 2022, Pertamax dan Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia

Berikut update tarif listrik PLN per 1 Juli 2022:

Rumah Tangga

- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh. 
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

Bisnis

- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved