Tarif Listrik
Tarif Listrik PLN Terbaru Juli 2022, Berikut Daftar Golongan yang Ikut Naik
Pemerintah melalui PT PLN menerapkan kebijakan baru yaitu menaikkan tarif listrik.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Lapor Banggar DPR, Kompensasi BBM dan Listrik Capai Rp 104 Triliun
Industri
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan Khusus
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Dapat Picu Inflasi
Dengan naiknya tarif listrik PLN di bulan Juli 2022 ini, diprediksi bakal memicu inflasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono.
"Sementara itu, juga pemerintah di bulan Juli ini telah menaikkan tarif listrik, kedepan akan berpotensi untuk memacu inflasi pada bulan Juli," ujar Margo, dikutip dari Kompas.com.
Margo memaparkan, inflasi secara bulan ke bulan (month to month/mtm) pada Juni 2022 sebesar 0,61 persen.