Ibadah Haji 2022
Arti Haji Furoda, Biaya Haji hingga Perbedaannya dengan Haji Reguler, Ini Penjelasannya
Berikut penjelasan haji furoda, perbedaan hingga fasilitas yang didapat oleh jemaah calon haji furoda.
TRIBUNCIREBON.COM - Kasus pemulangan jemaah calon haji furoda jadi sorotan.
Bahkan ribuan jemaah calon haji furoda juga dipastikan batal berangkat haji ke Tanah Suci tahun ini.
Lalu apa itu haji furoda dan apa perbedaanya dengan haji reguler?
Berikut penjelasan haji furoda, perbedaan hingga fasilitas yang didapat oleh jemaah calon haji furoda.
Mengutif dari kompas.com haji furoda bisa langsung berangkat tanpa antre dan tidak ada kuota.
Berbeda dari haji reguler yang saat ini harus mengantri 40 tahun untuk keberangkatan, atau haji khusus (ONH Plus) yang menunggu 5-7 tahun.
Bagi yang ingin berangkat haji dengan menggunakan visa haji furoda, ketahui terlebih dahulu informasi terkait pengertian, biaya, dan cara mendapatkannya.
Berikut sejumlah informasi yang Kompas.com rangkum dari Kementerian Agama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kemenag Dirjen PHU) serta Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), serta sejumlah sumber lainnya.
Baca juga: Ribuan Jemaah Calon Haji Furoda Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Apa Itu Haji Furoda?
Apa itu haji furoda?
Haji furoda atau haji Mujamalah adalah program haji tanpa antre, dengan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Haji furoda tidak menggunakan kuota haji khusus atau reguler yang telah diberikan kepada pemerintah Indonesia, sehingga biasa disebut juga sebagai haji non kuota.
Haji non kuota ini diselenggarakan secara mandiri (non pemerintah) oleh asosiasi travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Pemerintah tidak menetapkan standar pelayanan haji mujamalah, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” kata Dirjen PHU, Nur Arifin kepada Kompas.com, Minggu (03/07/2022).
Kendati demikian, pihak penyelenggara Haji Furoda wajib melaporkan setiap pemberangkatan calon jemaah haji guna mengakomodasi perlindungan terhadap WNI selama berada di luar negeri.
"Visa furoda itu berbeda dengan visa haji khusus atau haji reguler, dari cara mendapatkannya," kata Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, Minggu.