Info Haji
46 Calon Haji Furoda Dideportasi Arab Saudi, Ini Kata Kemenag KBB untuk Keluarga Jemaah di Daerahnya
Sampai saat ini, kata Didin, dari 46 calon haji furoda yang dideportasi otoritas Arab Saudi itu belum ada satu pun yang melaporkan ke Kemenag KBB
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Kementerian Agama ( Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menduga 46 calon haji furoda yang dideportasi otoritas Arab Saudi karena menggunakan visa tidak resmi bukan jemaah dari KBB.
Seperti diketahui, calon jemaah haji tersebut berangkat menggunakan jasa PT Alfatih Indonesia Travel yang disebut-sebut beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, KBB.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan atau tidak ada kantor PT Alfatih Indonesia Travel di alamat tersebut. Tetapi, di alamat itu hanya terdapat sebuah penginapan bernama Cahya Panorama.
"Kami justru mensinyalir jemaahnya bukan dari KBB, kenapa? karena kalau dari KBB, pada saat ada kejadian seperti ini pasti datang ke Kantor Kementerian Agama," ujar Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB, Didin Saepudin saat ditemui di Lembang, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Pengertian Haji Furoda, Benarkah Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat ke Tanah Suci Tanpa Antre?

Sampai saat ini, kata Didin, dari 46 calon haji furoda yang dideportasi otoritas Arab Saudi itu belum ada satu pun yang melaporkan ke Kemenag Bandung Barat.
"Sampai saat ini belum ada satu pun (jemaah) yang datang ke kantor kami untuk melaporkan dan meminta bantuan untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Kendati demikian, jika ada korban asal KBB, pihaknya meminta agar pihak keluarga untuk segera melaporkan ke Kemenag Bandung Barat supaya nantinya bisa segera ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Kepada keluarga yang mungkin saja ada di Bandung Barat atau di mana saja, mohon segera melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan kota setempat," ucap Dindin.