Idul Adha 2022
Indonesia Berpotensi Puasa Arafah Beda dengan Waktu Wukuf di Arab Saudi, Hukumnya Haram?
Apa hukumnya puasa arafah berbeda dengan wukuf? Simak selengkapnya di artikel di bawah ini.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Hukum puasa dzulhijah digabung dengan qadha puasa apakah sah?
Berikut ini penjelasan hukum puasa Dzulhijah jika digabung dengan qadha puasa Ramadhan.
Sebagian dari Anda mungkin banyak yang bertanya-tanya apa hukum puasa sunnah Dzulhijah jika digabung dengan qadha puasa Ramadhan.
Bagi Anda yang masih belum mengetahuinya, apakah itu diperbolehkan atau tidak.
Berikut tribuncirebon.com sajikan, apakah boleh puasa Dzulhijah digabung dengan qadha puasa Ramadhan?
Wakil Dekan 3 Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Ponorogo Iswahyudi memberi penjelasan.
Ia mengatakan, diperbolehkan bagi mereka yang ingin berpuasa Dzulhijjah dan diniati dengan puasa Qadha.
"Kalau mereka sedang tidak haji bisa laksanakan puasa dari tanggal 1-9, kalau tidak sempat, minimal ia puasa tanggal 9 Dzulhijjah,"
"Yang kemudian jadi pertanyaan jika ia punya utang puasa. Nah para ulama mengatakan, diperbolehkan untuk dia puasa 9 Dzulhijjah puasa Arafah diniati dengan puasa Qadha, jadi niatnya gabung"
"Kalau misalkan dia niat meng-qadha bertepatan dengan tanggal 9 ia pun mendapat pahala sunnah puasa Arafah," kata Iswahyudi
Seperti yang diketahui, pada puasa Dzulhijah dibagi menjadi tiga, yakni puasa Dzulhijah dari tanggal 1-7, puasa tarwiyah tanggal 8 dan puasa Arafah tanggal 9 Dzulhijah.
"Puasa di bulan Djulhijjah itu ada tiga puasa ,pertama puasa Dzuhijjah dari tanggal 1-7, kemudian puasa Tarwiyah, tanggal 8, dan terakhir puasa Arafah itu tanggal 9," katanya.
Anjuran Puasa Dzulhijah tanggal 1-9 oleh ulama didasarkan pada dalil berikut:
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda
"Tidak ada amal yang dilakukan pada hari-hari lain yang lebih baik daripada yang dilakukan pada sepuluh hari ini para sahabat bertanya, "tidak pula jihad?", beliau menjawab "tidak pula jihad, kecuali seorang laki-laki yang keluar dengan jiwa dan hartanya kemudian ia kembali dengan tidak membawa apapun. (HR. Bukhari).