Briptu Suci Hadapi Ujian Bertubi-tubi, Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Kini Alami Keguguran

Briptu Suci Darma baru saja kehilangan buah hatinya. Bayinya yang masih di dalam kandungan meninggal dunia.

Editor: Mumu Mujahidin
(Instagram)
Polwan Briptu Suci Darma harus menerima pil pahit, bayi yang dikandungnya keguguran di tengah kasus perselingkuhan suaminya dengan sesama ASN Ogan Komering Ilir (OKI). 

TRIBUNCIREBON.COM - Masih ingat dengan Briptu Suci Darma yang membongkar kasus perselingkuhan suaminya dengan sesama ASN Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI)?

Berita terbaru, polwan cantik Briptu Suci bagikan kabar duka.

Di tengah kasus perselingkuhan suaminya dengan sesama ASN OKI, Briptu Suci harus menghadapi ujian berat lagi.

Dia harus dilarikan ke rumah sakit  karena mengalami keguguran, ia harus kehilangan bayi yang dikandungnya.

Briptu Suci Darma baru saja kehilangan buah hatinya. Bayinya yang masih di dalam kandungan meninggal dunia.

Kuasa hukum Polwan Suci Darma, Titis Rachmawati SH MH membenarkan bayi dalam kandungan Polwan Suci Darma meninggal dunia.

"Ya benar, saat ini Suci sedang di rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujar Titis ketika dikonfirmasi Sripoku.com.

"Sekarang Suci masih harus melakukan berapa tindakan," ujar Titis melalui sambungan telepon.

Titis juga mengatakan awalnya Suci mulai curiga ada yang bermasalah dengan bayinya pada Jumat malam.

"Karena merasa ada yang berbeda dari si calon anak, Jumat malam Suci pun melakukan pemeriksaan. Dan benar saja, si calon bayi sudah tidak bernyawa lagi," jelasnya.

Baca juga: TERBARU Briptu Suci Merasa Ditumbalkan Yana Wiyana Soal Perselingkuhan Suaminya, Kasusnya Mandeg

Sebelumnya diberitakan, Polwan Suci Darma adalah Polwan yang bertugas di Polda Sumsel.

Polwan Suci Darma menjadi korban dugaan perselingkuhan.

Suaminya diduga selingkuh dengan seorang wanita sesama ASN di Kabupaten OKI.

SIDANG KODE ETIK

Kabar terakhir suami Polwan Suci Darma yang merupakan ASN Kabupaten OKI dan diduga melakukan selingkuh dengan sesama ASN Kabupaten OKI akan menjalani sidang kode etik.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved