Anak Briptu Suci Darma Meninggal di Usia 7 Bulan, Proses Melahirkan Tak Didampingi Suami

Buah hatinya tersebut meninggal pada Jumat (1/7/2022). Rupanya, anak dari Suci Darma berjenis kelamin perempuan dengan nama Cahaya.

(Instagram)
Anak Briptu Suci Darma Meninggal dunia 

Namun sebelum ke pemecatan, harus ada deretan bukti dan pemeriksaan.

Kalau nantinya keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sanksi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat,” ujarnya.

Mengetahui suami dan selingkuhannya cuma dibebastugaskan, Briptu Suci pun bereaksi tegas.

Menurut Briptu Suci, sudah tertera dengan jelas peraturan yang menyebutkan PNS terancam dipecat jika terbukti selingkuh.

Namun, perbuatan suami dan selingkuhannya ini ditegaskan Briptu Suci sudah termasuk pelanggaran yang sangat berat.

Apalagi, dari hasil perselingkuhan tersebut, DKM dan WAG memiliki anak di luar nikah.

Diketahui, ASN wanita berinisial WAG ini sudah menikah denga pria bernama Yana Wiyana di tahun 2010 dan punya 2 anak perempuan.

Namun, di tahun 2015, WAG diduga selingkuh dengan pria lain sesama ASN, berinisial DKM.

Dari hasil perselingkuhan itu, lahir anak laki-laki di tahun 2017.

Untuk menyembunyikan per selingkuhan itu, DKM kemudian menikahi Briptu Suci Darma.

Kini, perselingkuhan kedua ASN itu pun dibongkar sendiri oleh istri DKM, Brptu Suci Darma.

Maka dari itu, Briptu Suci Drama heran mengapa suaminya yang jelas-jelas selingkuh belum juga dipecat, malah hanya dibebastugaskan.

"Karena sudah jelas si,.. menggauli istri otang sejak tahun 2015 dan punya anak juga, ada tes DNA nya. Kira-kira kurang berat apalagi ya yang dilanggar ini," tulis Briptu Suci.

Kemudian, Briptu Suci Darma pun memaparkan isi pasal yang menerangkan soal hukuman berat untuk ASN yang selingkuh.
"Kata pengacara saya, pemberhentian PNS karena selingkuh. Larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk pada pasal 4 PP no 45 tahun 1990 tentang perubathan atas PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkwinan dan perceraian bagi PNS.

'PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya, atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar pikatan perkawinan yang sah, seolah-olah itu merupakan suatu rumah tangga.

PNS yang melanggar ketentuan pasal diatas, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," tulis Briptu Suci.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved