Kasus Rudapaksa
Gadis 17 Tahun Hamil Padahal Tak Pernah Pacaran, Ternyata Hasil Perbuatan Jahat Sosok Ini
Kehamilan gadis itu membuat kaget tantenya karena selama ini dia tak pernah pacaran dan bergaul dengan pria.
Tayang:
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/hamil-wanita-ibu-ibu.jpg)