Berita Viral

Nasib Emak-emak yang Tutup Plat Nomor Motor dengan Celana Dalam harus Berurusan dengan Polisi

Kini sang emak-emak yang menutup plat nomor motor dengan celana dalam harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Editor: Mumu Mujahidin
(instagram.com/berita_lamongan_)
Diduga menghindari tilang elektronik, seorang emak-emak di Lamongan, Jawa Timur menutupi pelat motor menggunakan celana dalam. Emak-emak viral karena aksinya menutupi pelat nomor dengan celana dalam. 

TRIBUNCIREBON.COM - Video viral emak-emak di Lamongan tutup plat nomor motor dengan celana dalam berbuntut panjang.

Aksi emak-emak terekam mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan menutup plat nomor dengan celana dalam.

Kini sang emak-emak harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Emak-emak dalam video tersebut berasal dari Lamongan, bernama Asmaul Khusna (34) warga Miru, Kecamatan Sekaran.

Kini, ia dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Lamongan.

Diduga menghindari tilang elektronik, seorang emak-emak di Lamongan, Jawa Timur menutupi pelat motor menggunakan celana dalam. Emak-emak viral karena aksinya menutupi pelat nomor dengan celana dalam.
Diduga menghindari tilang elektronik, seorang emak-emak di Lamongan, Jawa Timur menutupi pelat motor menggunakan celana dalam. Emak-emak viral karena aksinya menutupi pelat nomor dengan celana dalam. ((instagram.com/berita_lamongan_))

"Ya, ibu itu dimintai keterangan, terkait motif melalukan aksi tersebut," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana kepada Surya.co.id, Jumat (1/7/2022).

Selain itu, lanjut Miko, penyidik juga memintai keterangan dua teman Asmaul Khusna (AK), karena pembuatan video yang sempat viral itu dilakukan oleh AK dan 2 temannya.

Menurut Miko, mereka memang sengaja untuk membuat video tersebut.

Sebelum beraksi membuat video yang menjadi viral itu, ketiganya sempat berunding dia suatu tempat.

"Jadi itu memang direncanakan," kata Miko.

Yang mengunggah video hasil rekaman mereka itu dilakukan oleh AK.

Jadi bukan oleh masyarakat yang secara kebetulan merekam.

Menurut Miko, apa yang dilalukan emak-emak itu tidak bisa dikategorikan gurauan, tapi ada unsur pidananya.

Bisa dijerat dengan undang-undang IT, juga pasal pidana lainnya.

"Unsur pidananya cukuplah," ungkap Miko. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved