Siap-siap Cek Rekening! Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Tapi Ada yang Tak dapat, Begini Kata Sri Mulyani
Siap-siap cek rekening! gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2022 atau aparatur sipil negara (ASN) akan segera cair.
TRIBUNCIREBON.COM- Siap-siap cek rekening! gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2022 atau aparatur sipil negara (ASN) akan segera cair.
Kepastian jadwal pencairan gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat serta jumlah nominal gaji ke-13 di tahun 2022 tentu sangat ditunggu banyak pihak.
Pemerintah sudah menyatakan bahwa gaji ke 13 untuk seluruh ASN/ PNS pada tahun 2022 akan diberikan dan aturannya pun sudah ada.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu silam, saat mengumumkan pencairan THR PNS.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujarnya dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Sebentar Lagi Kata Sri Mulyani, Ditambah Tunjangan Ini
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Untuk teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran gaji ke-13?
Daftar penerima gaji ke-13 PNS 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Besaran gaji ke-13 PNS 2022