Ini Bocoran Hasil Gelar Perkara Dugaan Pungli di SMKN 5 Bandung, Tim Saber Surati Gubernur Jabar
Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Jabar, melakukan gelar perkara terkait dugaan pungli di SMKN 5 Bandung, saat PPDB 2022
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Proses gelar perkara terkait dugaan pungli di SMKN 5 Bandung, saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022, sudah dilakukan oleh tim Saber Pungli Jabar.
Yudi Ahdiyat, Kabid Data dan informasi (Datin) Saber Pungli Jabar mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Senin 27 Juni 2022 oleh Pokja Yustisi dan diikuti oleh Pokja ahli.
"Dari hasil gelar perkara, diperoleh keputusan. Satu, merekomendasikan kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada saudari DN (Kepsek), pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Yudi, saat dihubungi Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Ibu-ibu Jangan Takut untuk Melapor Jika Ada Pungli dan Pencaloan Saat Proses PPDB
Putusan dari gelar perkara lainnya, kata dia, tim tindak saber pungli Jabar melimpahkan perkara ini ke Inspektorat Jabar untuk dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif.
Menurutnya, saat ini baru Kepsek yang akan dilakukan pemeriksaan secara komprehensif.
Sementara sisanya, masih diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa.
"Yang paling utama itukan Kepala Sekolahnya dulu. (4 orang lainnya) tetap beraktivitas seperti biasa, karenakan belum kita periksa. Ini kan berposes," katanya.
Dalam perkara ini, kata dia, Kepsek SMKN 5 Bandung belum terbukti melakukan pungli.
"Nanti kita periksa, kemarinkan sudah ada uang, siapa yang berperan di situ, siapa yang membantu, uangnya dikemanakan dan untuk apa, kan kita belum lakukan pemeriksaan," ucapnya.
Baca juga: HEBOH 13 Juru Parkir Terciduk Lakukan Pungli Rp100 Ribu ke Pedagang, Langsung Diringkus Polisi
Jika nanti hasil pemeriksaan lanjutan terbukti terjadi pungli, maka bakal ada sanksi permanen bagi pelakunya.
"Dari hasil gelar perkara itu diputuskan diperiksa secara komprehensif, siapa saja di situ dari mulai perencanaannya bagaimana dan segala macamlah. Dari hasil pemeriksaan, mungkin ada dikenakan sanksi permanen bila memang terbukti," katanya.
Baca juga: PPDB Jabar 2022 Tahap 2 Masih Dibuka, Bisa Offline & Online, Klik ppdb.disdik.jabarprov.go.id
