Aturan Baru Naik Pesawat
Aturan Baru Naik Pesawat Rabu 29 Juni 2022, Berlaku Untuk Penumpang Citilink & Lion Air
Berikut ini aturan terbaru naik pesawat terbaru Rabu 29 Juni 2022 untuk penumpang Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Berikut ini aturan terbaru naik pesawat terbaru Rabu 29 Juni 2022 untuk penumpang Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia.
Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan udara, alangkah baiknya jika cek dulu aturan terbaru naik pesawat.
Pemerintah telah memberikan relaksasi hagi penumpang pesawat untuk melakukan perjalanan.
Berdasarkan aturan terbaru naik pesawat, relaksasi tersebut seperti penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.
Berikut aturan terbaru naik pesawat yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 56 Tahun 2022:
Baca juga: SOSOK Letda Anisa Amalia Prajurit TNI AU Wanita Pertama yang Menjadi Pilot Pesawat Hercules
1. Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Sejumlah penumpang melihat jadwal penerbangan melalui layar monitor di ruang tunggu Bandara Husein Sastranegara Bandung (Tribun Jabar/Siti Fatimah)
2. Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri & Pensiunan Cair Awal Juli 2022, Plus Tunjangan
3. Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Penumpang pesawat dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Meski begitu, penumpang pesawat dengan kriteria tertentu wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Covid-19.
Setiap penumpang juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan.
Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub No 56 Tahun 2022 ini berlaku untuk calon penumpang pesawat Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink.
Aturan Terbang dengan Lion Air
Maskapai Lion Air merilis syarat naik pesawat terbaru bagi penumpangnya yaitu: