Oknum PNS Digerebek Berduaan Dengan Wanita, Nyaris Tak Berpakaian, Kabarnya Kepala Dinas
Seorang oknum PNS digerebek warga tengah berduaan dengan wanita di sebuah kosan.
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang oknum PNS digerebek warga tengah berduaan dengan wanita di sebuah kosan.
Hal itu membuat geger warga lantaran oknum PNS yang digerebek tengah berdua dengan wanita adalah pejabat Eselon II (Kepala Dinas).
Selain itu, oknum PNS tersebut ternyata nyaris tak perpakaian saat digerebek warga.
Diketahui oknum pejabat digerebek warga saat tengah berduaan bersama wanita di indekos Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.
Peristiwa oknum pejabat yang digerebek warga itu terjadi pada pada Selasa (24/5/2022) lalu.
Belakangan diketahui, oknum pejabat yang digerebek tersebut berpangkat Esellon II (Kepala Dinas) di instansi Pemkab Tulangbawang.
Baca juga: Suami Murka Gerebek Istri Berduaan Sama Brondong di Kosan, Pasalnya 2 Kali Kepergok Berbuat Asusila

Dia tertangkap basah dalam keadaan nyaris tak berpakaian.Hal ini sontak membuat heboh warga sekitar.
Karena itu, Pemkab Tulangbawang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Anthoni angkat bicara.
Baca juga: Mertua Gerebek Menantu Wanita Berduaan dengan Pria Beristri dalam Kamar Usai Melakukan Hubungan
"Saat ini sedang dalam penanganan inspektorat Tulangbawang," jelas Sekda Tulangbawang, Anthoni, Senin (27/6/2022).
Selain itu, dirinya menuturkan untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah yang menimpa rekan sejawatnya itu.
"Kita tunggu saja hasil keputusan dari lembaga yang berwenang," terangnya.
Terpisah, Inspektorat kabupaten Tulangbawang melalui Inspektur Untung Widodo menjelaskan, adanya kejadian yang menimpa oknum tersebut sudah ditangani sesuai ketentuan yang ada.
"Seperti adanya ketentuan yang dilanggar tentang kedisiplinan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, kini pihak Inspektorat masih sebatas melakukan proses tahapan pemeriksaan kepada oknum kadis tersebut terkait penggerebekan yang terjadi di Kecamatan Banjar Agung.
Baca juga: PUTR Janjikan Perbaiki Jalan Salawangi-Lampuyang Majalengka yang Belum Pernah Tersentuh Aspal
"Pemeriksaan kita lakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya.
Beberapa orang dalam personal juga sudah dimintai keterangan lebih jauh terkait adanya penggerebekan itu. Kini pihaknya juga sudah menerima laporan dari masyarakat.
"Dari hasil investigasi yang sudah dilakukan akan diberikan kepada Bupati Tulangbawang, untuk nanti dilakukan langkah selanjutnya, baik itu pengambilan tindakan atau sanksi yang akan diberikan kepada pihak terkait," bebernya.
Selain ditujukan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Oknum pejabat Esellon II tersebut juga disangkakan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara.(*)
(Tribunpekanbaru.com)