Gaji Ke 13 PNS

Gaji Ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Minggu Ini? Plus Tunjangan, Ini Kata Sri Mulyani

Berikut adalah jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2022 atau aparatur sipil negara (ASN).

tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ini jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut adalah jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2022 atau aparatur sipil negara (ASN).

Kepastian mengenai jadwal pencairan gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat serta jumlah nominal gaji ke-13 di tahun 2022 masih sangat ditunggu banyak pihak.

Pemerintah pun telah janji akan memberikan gaji ke 13 untuk seluruh ASN/ PNS pada tahun 2022.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu saat mengumumkan pencairan THR PNS.

"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujarnya dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu (16/4/2022).

Jika sesuai tidak ada kendala, maka gaji ke-13 PNS bisa saja dicairkan minggu ini meningat Jumat ini sudah memasuki tanggal 1 Juli 2022.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Net)

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Untuk teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran gaji ke-13?

Daftar penerima gaji ke-13 PNS 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan

Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved