Heboh Surat Sakti dari Anggota DPRD Kota Bandung Supaya Calon Siswa Lolos PPDB Jabar 2022

surat sakti dibuat oleh anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H Erwin S kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat agar calon siswa diterima bersekolah

Editor: Machmud Mubarok
siap-ppdb.com
PPDB ONLINE 2020 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Katebelece atau "surat sakti" kembali mewarnai penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bandung. Kali ini, katebelece dibuat oleh anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H Erwin SE.  Surat sakti ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Isinya meminta pihak sekolah, yang nama-namanya disebut dalam surat, untuk menerima sejumlah nama, agar bisa bersekolah di sekolah tersebut.

Ada sejumlah sekolah yang disebut Erwin dalam surat katebelecenya. Dalam bagian tembus, tertulis, SMKN 2, SMKN 8, SMKN 9, SMKN 15, dan SMKN PU.

Baca juga: Namanya Tertera di Surat Sakti Rekomendasi Soal PPDB, Ini Tanggapan Erwin Ketua DPC PKB Kota Bandung

Kepada wartawan, Erwin mengakui, surat rekomendasi PPDB yang kemudian ramai diperbincangkan setelah fotonya tersebar di media sosial itu adalah surat yang memang ia buat dan ditujukan unuk Kepala Disdik Jabar.

"Benar bahwa surat dimaksud dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan saya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung, dengan maksud dan tujuan meneruskan atau menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat Kota Bandung," katanya, Minggu (26/6).

Namun, kata Erwin, surat rekomendasi itu ia buat bukan tanpa alasan. Ia mengatakan, aspek ekonomi menjadi pertimbangan utamanya untuk membantu menyampaikan keinginan warga agar anaknya diterima di sekolah negeri. Sebab, biaya pendidikan di sekolah negeri jauh lebih terjangkau dibandingkan sekolah swasta.

"Surat dimaksud bukanlah bentuk intervensi saya ke Pemprov Jabar, dalam hal ini Disdik Jabar. Tetapi sekadar permohonan atau usulan sebagaimana aspirasi yang saya terima sebagai anggota dewan Kota Bandung. Surat itu tidak bersifat memaksa atau mengintervensi proses PPDB, karena pihak dinas berhak penuh untuk mempertimbangkan atau mengabaikannya," kata Erwin, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kota Bandung itu.

Erwin juga juga mengatakan, segera menarik surat rekomendasi itu ketika ternyata menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan.

"Selaku anggota dewan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, saya memiliki kewajiban untuk memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya di Kota Bandung melalui saluran dan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya mengapresiasi upaya pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung dalam melaksanakan PPDB," ujarnya.

Transparan

Dihubungi melalui telepon, kemarin, Kepala Disdik Jabar,  Dedi Supandi, mengatakan belum menerima atau membaca secara langsung surat berisi nama-nama calon siswa yang direkomendasikan untuk diterima di sejumlah sekolah oleh anggota DPRD Kota Bandung itu.

"Saya banyak menerima informasi mengenai surat itu, tapi secara resmi surat itu tidak ada sampai di meja saya. Jadi saya belum pernah membaca secara langsung surat yang ditujukan ke saya. Kalau surat itu masuk ke dinas, maka biasanya ada cap diterima tanggal berapa kan. Dugaan saya surat itu tidak sampai ke dinas," kata Dedi melalui ponsel, Minggu (26/6).

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2022 SMA/SMK Tahap 2 Masih Dibuka, Wajib Penuhi 5 Persyaratan Ini

Dedi menegaskan, PPDB sudah memiliki sistem yang jelas dan transparan. Karenanya, surat rekomendasi dari siapapun tidak akan bisa mempengaruhi keputusan PPDB atau menjamin nama yang direkomendasikan tersebut diterima melalui jalur PPDB.

"Kita kan sudah menyusun sistem PPDB ini yang berkeadilan, secara transparan. Jadi sebetulnya tidak ada celah untuk itu," katanya.

Ia mengatakan program atau jalur PPDB untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu pun sudah masuk dalam integrasi sistem PPDB Disdik Jabar dengan Dinas Sosial Jabar. Juga untuk zonasi juga masuk dalam integrasi sistem antara Disdik Jabar dengan Dinas Kependudukan Jabar.

"Jadi dengan sistem PPDB sekarang ini sudah sangat transparan. Jadi tidak ada untuk celah untuk titip menitip seperti itu. Adapun memang alasan dari surat tersebut untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang keluarga tidak mampu, kita pun kan sudah menyediakan jalur khusus," katanya.

Ia mengatakan pada Tahap I PPDB sudah disediakan porsi untuk masyarakat kurang mampu untuk bersekolah di sekolah negeri. Kemudian jikapun harus bersekolah di swasta, Pemprov Jabar memberikan bantuan, serta sejumlah sekolah swasta pun sudah bersedia menggratiskan biaya pendidikannya.

"Ada sekolah swasta yang mereka juga siap untuk menggratiskan warga tidak mampu. Belum lagi ada program-program yang lain seperti bantuan dari pemerintah, itu pun juga bagian menyediakan bagi yang tidak mampu," katanya.

Selain itu, kata Dedi, kini sudah memasuki Tahap II PPDB, di antaranya sistem zonasi bagi SMA. Sistem ini memiliki kuota terbesar, yakni 50 persen dari porsi keseluruhan PPDB.

"Yang kemarin di tahap pertama tidak memenuhi kuota akan terlimpahkan di jalur zonasi. Ini kita sudah integrasi sistem kependudukan, maka jika mereka menginput, tidak bisa mendekatkan jarak karena pada saat input nomor NIK, ini akan menelusuri jalur yang sesuai dengan data resmi menurut kependudukan," katanya. (muhamad nandri prilatama/muhamad syarif abdussalam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved