Idul Adha 2022

Panduan Salat Idul Adha hingga Pelaksanaan Kurban dari Kementerian Agama Bisa di Masjid atau Lapang

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Idul Adha

Editor: Mumu Mujahidin
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
SALAT IDUL ADHA - Ribuan umat Islam melakukan salat Idul Adha 1439 H di Masjid Agung Jamik hingga meluber ke Alun-alun Merdeka Kota Malang, Rabu (22/8/2018). Panduan salat Idul Adha 2022 dari Kementerian Agama bisa di masjid atau lapangan. 

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Pengelola Sunnah Farm memberi pakan hewan kurban yang dijual di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Di tengah maraknya penyakit mulut dan kuku (PMK), Sunnah Farm berupaya mencegah hewan kurban yang dijualnya bebas dari penyakit, di antaranya dengan karantina 14 hari di tempat asal hewan sebelum pengiriman, pemeriksaan kesehatan, pemberian multi vitamin, dan penyemprotan kandang dengan disinfektan oleh petugas dari dinas peternakan. Sementara harga hewan kurban di tempat ini bervariasi, untuk domba harga perekornya dari Rp 2,4 juta hingga Rp 7,5 juta, sedangkan untuk sapi dari Rp 18 juta hingga Rp 24 juta per ekor. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengelola Sunnah Farm memberi pakan hewan kurban yang dijual di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Pemerintah menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 2022. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2) Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2) Cukup umur, yaitu:

a) Unta minimal umur 5 (lima) tahun

b) Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

c) Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

a) Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b) Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved