Idul Adha 2022
Panduan Salat Idul Adha hingga Pelaksanaan Kurban dari Kementerian Agama Bisa di Masjid atau Lapang
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Idul Adha
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam
Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) Cukup umur, yaitu:
a) Unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) Kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan