Aturan Terbaru Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Suami 4 Bulan Diusulkan oleh DPR RI, Ini Alasannya
DPR RI berencana untuk memperpanjang masa cuti melahirkan, dari yang sebelumnya tiga bulan menjadi 6 bulan.
TRIBUNCIREBON.COM - Selain penambahan masa cuti melahirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga tengah menyusun aturan baru terkait cuti bagi suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
DPR RI berencana untuk memperpanjang masa cuti melahirkan, dari yang sebelumnya tiga bulan menjadi 6 bulan.
Penetapan cuti melahirkan 6 bulan merupakan salah satu usulan yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
RUU KIA tersebut kini sedang dalam pembahasan lebih lanjut oleh DPR RI untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Selain cuti melahirkan enam bulan bagi ibu, DPR juga turut mengusulkan cuti bagi suami yang istrinya baru melahirkan atau keguguran.
Usulan cuti bagi suami yang istrinya baru melahirkan atau keguguran juga tertuang dalam daf RUU KIA Pasal 6 ayat (2).
Dalam draf RUU KIA itu, disebutkan bahwa suami berhak mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan atau keguguran.
"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan," bunyi Pasal 6 ayat (2) RUU KIA sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/6/2022).
Adapun dalam Pasal 6 ayat (1) RUU mengatur bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu saat melahirkan atau keguguran.
Usulan ini pun menuai kontroversi dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Lantas apa alasan dibalik usulan cuti 40 hari bagi suami untuk mendampingi istri yang melahirkan?
Apakah kebijakan tersebut sudah tepat?
Baca juga: Aturan Terbaru, Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Akan Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK
Melindungi hak suami
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, usulan cuti pendampingan 40 hari bagi suami dalam RUU KIA bertujuan untuk menguatkan hak para suami agar dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.
Willy menjelaskan, pihaknya selama ini telah menyoroti kesadaran para ayah yang semakin tinggi untuk turut serta dalam pengasuhan anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Selain-Cuti-6-Bulan-Bagi-Ibu-Melahirkan-DPR-Juga-Usul-Cuti-40-Hari-Bagi-Suami-Ini-Alasannya.jpg)