Kasus Subang Terungkap, Pelaku Ternyata Suami Korban Sendiri, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus Subang akhirnya terungkap dan seorang pelaku berhasil diringkus Polres Subang.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribunjabar.id/AHYA NURDIN
Pelaku kejahatan di Subang ketika ditanya oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni Rabu (22/6/2022).
Menurut pelaku, istrinya datang ke rumah minta cerai, sehingga membuat pelaku kesal mendengar ucapannya itu.
" Ketika dia datang ke rumah, dia minta cerai, saya jadi emosi dan kesal tanpa sadar sehingga terjadilah KDRT ini,"kata Pelaku, yang tangan dan kakinya penuh tato tersebut.
Polisi selain mengamankan pelaku, juga mengamankan sebilah pisau dan buku nikah serta pakaian korban.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 44 UU 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT dengan ancaman penjara 5 tahun, dan denda Rp.15 juta.(*)
Halaman 2 dari 2