Kasus Subang Terungkap, Pelaku Ternyata Suami Korban Sendiri, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus Subang akhirnya terungkap dan seorang pelaku berhasil diringkus Polres Subang.

Tribunjabar.id/AHYA NURDIN
Pelaku kejahatan di Subang ketika ditanya oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni Rabu (22/6/2022). 

Menurut pelaku, istrinya datang ke rumah minta cerai, sehingga membuat pelaku kesal mendengar ucapannya itu.

" Ketika dia datang ke rumah, dia minta cerai, saya jadi emosi dan kesal tanpa sadar sehingga terjadilah KDRT ini,"kata Pelaku, yang tangan dan kakinya penuh tato tersebut.

Polisi selain mengamankan pelaku, juga mengamankan sebilah pisau dan buku nikah serta pakaian korban.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 44 UU 23  Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT dengan ancaman penjara 5 tahun, dan denda Rp.15 juta.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved