UPDATE Kasus Subang Terungkap, Ada yang Pelakunya PNS Bejat hingga Ada Suami Tega Tusuk Leher Istri
Dalam pengungkapan kasus Subang terbaru, jajaran Polres Subang berhasil merilis tiga kasus baru pada Rabu (22/6/2022).
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Dalam pengungkapan kasus Subang terbaru, jajaran Polres Subang berhasil merilis tiga kasus baru pada Rabu (22/6/2022).
Pengungkapan ketiga kasus ini tentu bukan merupakan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang kajadiannya hampir setahun lalu tapi hingga kini belum terungkap.
Ketika kasus Subang yang terungkap ini merupaka kasus baru yang terdiri dari kasus pencabulan, penyalahgunaan narkoba, dan kasus KDRT.

Kasus pertama
Pada kasus pertama polisi mengungkap bahwa pelaku kasus kejahatan ini adalah oknum PNS Kemenag.
Keberhasilan polisi di bawah pimpinan Kapolres Subang AKBP Sumarni ini berkat adanya laporan yang kuat dari keluarga korban.
Baca juga: Tiga Petunjuk Baru Pembunuh Kasus Subang, Yosef Bongkar Sosok Cepu yang Mengarah Pada Danu
Kasus Subang yang terungkap ini adalah kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pendidik terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Subang.
Seorang guru berstatus PNS berinisial D-A-N yang mengajar di salah satu sekolah berbasis Agama di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, tega merudapaksa anak didiknya berinisial E (15) lebih dari 10 kali dalam kurun waktu 1 tahun.
Berdasarkan keterangan Kapolres Subang AKBP Sumarni, pengungkapan kasus Pencabulan anak dibawah umur oleh seorang pendidik, terungkap berkat adanya laporan orang tua korban.
"Kasus ini terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor. 656 tanggal 23 Mei 2022, yang dilaporkan oleh keluarga korban,"ujar Sumarni, saat menggelar jumpa Pers dihalaman Mapolres Subang, Rabu(22/6/2022) siang.
Menurut Sumarni, Orang tua korban melaporkan pelaku berinisal D-A-N tersebut berdasarkan keterangan korban.
" Awalnya kasus ini diketahui oleh orang tua korban berawal dari ditemukannya tulisan dalam kertas tentang curhatan korban yang menceritakan derita yang dialaminya," katanya
Berawal dari curhatan korban dalam kertas tersebut, akhirnya orang tua korban mendesak korban mengenai kebenaran tulisan tersebut.
" Saat ditanya oleh orang tuanya, terkait curhatan yang ditulisnya, korban akhirnya mengaku bahwa tulisan tersebut benar apa adanya dan dialami oleh korban selama menjalani pendidikan menengah pertama(SMP)"ungkap Sumarni
Mendengar pengakuan korban, orang tua korban merasa terpukul dan kesal, sehingga langsung melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
" Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung mengamankan pelaku, dan juga meminta keterangan korban,"tuturnya
Lebih lanjut Sumarni mengatakan, bahwa berdasarkan pengakuan korban E dan pelaku, perbuatan pelaku yang tega menyetubuhi korban tersebut dilakukan dilingkungan sekolah atau lembaga pendidikan tempat pelaku mengajar.
"Pelaku melakukan persetubuhan lebih dari 10 kali terhadap korban berinisial E yang dilakukan dilingkungan sekolah,"Kata Sumarni.
Dikatakan Sumarni, modus pelaku menyetubuhi korban dengan modus memberikan pelajaran terhadap korban.
" Anggap aja ini, sebagai bagian dari proses belajar dan diniatkan belajar agar mendapat ridho dari guru." Ucap Sumarni , menirukan ucapan pelaku saat membujuk korban agar mau disetubuhi oleh pelaku.
Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan lebih dari 10 kali dalam kurun waktu 1 tahun lebih, yang dilakukan dilingkungan lembaga pendidikan agama tempat pelaku mengajar.
" Perbuatan pelaku lebih dari 10 kali, sejak Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021,"terangnya.
Selain mengamankan pelaku berinisial D-A-N, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang tersebut.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya pakaian korban, dan pakaian dalam korban, serta kertas curhatan korban," ucapnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di Sel tahanan Mapolres Subang dan terancam Pasal 81 UU Ayat 1 Jo Pasal 76 D-E atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
" Akibat perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan Maximal 15 tahun atau denda sebanyak Rp.Miliar," katanya.

Kasus kedua
Pada kasus kedua, Polres Subang berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan. Dari belasan tersangka tersebut, seorang di antaranya perempuan.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan pengungkapan 12 pelaku penyalahgunaan narkoba ini berhasil diungkap dalam kurun waktu dua bulan.
"Selama bulan Mei hingga Juni 2022, Satuan Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan sebanyak 12 orang tersangka Penyalahgunaan narkoba, satu diantaranya adalah perempuan dan 2 resedivis,"ujar AKBP Sumarni, Rabu (22/6/2022) siang.
Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Pelakunya Oknum PNS Kemenag, AKBP Sumarni Beberkan Kronologinya
Menurut Sumarni, dalam menjalankan aksinya, ke 12 tersangka tersebut bergerak di sejumlah daerah di Kabupaten Subang.
"Tempat operasi para tersangka pengedar narkoba tersebut tersebar di beberapa kecamatan diantaranya Kec. Subang, Pamanukan, Purwadadi, Kalijati, Tambakdahan, Patokbeusi, Pusakajaya, Ciater, dan Kecamatan Blanakan," katanya.
"Modusnya masih melalui jasa kurir, atau ditempel di tempat tertentu. Bahkan untuk jenis obat-obatan terlarang ada yang sengaja diedarkan ke kalangan remaja," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 12 tersangka tersebut diantaranya ratusan gram sabu dan ganja, serta ribuan butir obat-obatan terlarang.
"Yang diamankan ada sabu seberat 110 gram, ganja 400 gram. kemudian obat-obatan terdiri dari tramadol 2.600 butir, heximer 3.000 butir, trihexmetyl 6000 butir. Alat hisap 2 buah, timbangan digital serta beberapa handphone,"ucapnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
"Yang terlibat narkotika jenis sabu terancam dikenai sanksi penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar. Sedangkan penyalahgunaan ganja terancam dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,"ungkapnya.

Kasus ketiga
Pada kasus Subang ketiga, Polres Subang berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang terjadi di Kampung Cibaok Desa Bojongkeding Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang.
Seorang suami tega memukuli dan menusuk leher istrinya sendiri.
Kasus KDRT yang dilakukan oleh pelaku berinisial D(26) tersebut berawal dari sang istri atau korban berinisial W meminta cerai.
Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Pelakunya Oknum PNS Kemenag, AKBP Sumarni Beberkan Kronologinya
"Korban berinisial W datang ke rumah suaminya meminta cerai, namun saat itu pelaku (suami korban) malah langsung memukuli dan menusuk leher korban dari belakang saat korban mau pulang dari rumah pelaku," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam jumpa pers-nya di halaman Mapolres Subang, Rabu(22/6/2022) siang.
Dalam peristiwa KDRT tersebut, korban mengalami luka di bagian leher akibat ulah pelaku yang tega menganiaya istrinya.
"Peristiwa yang terjadi tanggal 17 Juni 2022 tersebut, membuat korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit hingga hari ini,"Katanya.
Akibat KDRT yang dialami oleh korban, pihak keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
"Berdasarkan LP Nomor : 756 / VI/ 2022 tanggal 19 Juni 2022, yang dilaporkan oleh keluarga korban, polisi langsung bertindak cepat mengamankan pelaku,"katanya.
Baca juga: Tiga Petunjuk Baru Pembunuh Kasus Subang, Yosef Bongkar Sosok Cepu yang Mengarah Pada Danu
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, korban atau istrinya tersebut sudah tak tinggal bersama.
"Istri saya ketahuan selingkuh, dan lari dari rumah," ucapnya
Menurut pelaku, istrinya datang ke rumah minta cerai, sehingga membuat pelaku kesal mendengar ucapannya itu.
" Ketika dia datang ke rumah, dia minta cerai, saya jadi emosi dan kesal tanpa sadar sehingga terjadilah KDRT ini,"kata Pelaku, yang tangan dan kakinya penuh tato tersebut.
Polisi selain mengamankan pelaku, juga mengamankan sebilah pisau dan buku nikah serta pakaian korban.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 44 UU 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT dengan ancaman penjara 5 tahun, dan denda Rp.15 juta.(*)