UPDATE Kasus Subang Terungkap, Ada yang Pelakunya PNS Bejat hingga Ada Suami Tega Tusuk Leher Istri

Dalam pengungkapan kasus Subang terbaru, jajaran Polres Subang berhasil merilis tiga kasus baru pada Rabu (22/6/2022).

Editor: dedy herdiana
TribunJabar.id/AHYA NURDIN
Para tersangka kasus Subang terbaru berhasil diamankan di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022). 

"Selama bulan Mei hingga Juni 2022, Satuan Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan sebanyak 12 orang tersangka Penyalahgunaan narkoba, satu diantaranya adalah perempuan dan 2 resedivis,"ujar AKBP Sumarni, Rabu (22/6/2022) siang.

Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Pelakunya Oknum PNS Kemenag, AKBP Sumarni Beberkan Kronologinya

Menurut Sumarni, dalam menjalankan aksinya, ke 12  tersangka tersebut bergerak di sejumlah daerah di Kabupaten Subang. 

"Tempat operasi para tersangka pengedar narkoba tersebut tersebar di beberapa kecamatan diantaranya Kec. Subang, Pamanukan, Purwadadi, Kalijati, Tambakdahan, Patokbeusi, Pusakajaya, Ciater, dan Kecamatan Blanakan," katanya.

"Modusnya masih melalui jasa kurir, atau ditempel di tempat tertentu. Bahkan untuk jenis obat-obatan terlarang ada yang sengaja diedarkan ke kalangan remaja," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 12 tersangka tersebut diantaranya  ratusan gram sabu dan ganja, serta ribuan butir obat-obatan terlarang.

"Yang diamankan ada sabu seberat 110 gram, ganja 400 gram. kemudian obat-obatan terdiri dari tramadol 2.600 butir, heximer 3.000 butir, trihexmetyl 6000 butir. Alat hisap 2 buah, timbangan digital serta beberapa handphone,"ucapnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

"Yang terlibat narkotika jenis sabu terancam dikenai sanksi penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar. Sedangkan penyalahgunaan ganja terancam dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,"ungkapnya. 

Pelaku kasus Subang KDRT ketika ditanya oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni, terkait motifnya melakukan KDRT kepada istrinya, Rabu (22/6/2022).
Pelaku kasus Subang KDRT ketika ditanya oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni, terkait motifnya melakukan KDRT kepada istrinya, Rabu (22/6/2022). (Tribunjabar.id/AHYA NURDIN)

Kasus ketiga

Pada kasus Subang ketiga, Polres Subang berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang terjadi di Kampung Cibaok Desa Bojongkeding Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang.

Seorang suami tega memukuli dan menusuk leher istrinya sendiri.

Kasus KDRT yang dilakukan oleh pelaku berinisial D(26) tersebut berawal dari sang istri atau korban berinisial W meminta cerai.

Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Pelakunya Oknum PNS Kemenag, AKBP Sumarni Beberkan Kronologinya

"Korban berinisial W datang ke rumah suaminya meminta cerai, namun saat itu pelaku (suami korban) malah langsung memukuli dan menusuk leher korban dari belakang saat korban mau pulang dari rumah pelaku," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam jumpa pers-nya di halaman Mapolres Subang, Rabu(22/6/2022) siang.

Dalam peristiwa KDRT tersebut, korban mengalami luka di bagian leher akibat ulah pelaku yang tega menganiaya istrinya.

"Peristiwa yang terjadi tanggal 17 Juni 2022 tersebut, membuat korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit hingga hari ini,"Katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved