UPDATE Kasus Subang Terungkap, Ada yang Pelakunya PNS Bejat hingga Ada Suami Tega Tusuk Leher Istri

Dalam pengungkapan kasus Subang terbaru, jajaran Polres Subang berhasil merilis tiga kasus baru pada Rabu (22/6/2022).

Editor: dedy herdiana
TribunJabar.id/AHYA NURDIN
Para tersangka kasus Subang terbaru berhasil diamankan di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022). 

Mendengar pengakuan korban, orang tua korban merasa terpukul dan kesal, sehingga langsung melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

" Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung mengamankan pelaku, dan juga meminta keterangan korban,"tuturnya

Lebih lanjut Sumarni mengatakan, bahwa berdasarkan pengakuan korban E dan pelaku, perbuatan pelaku yang tega menyetubuhi korban tersebut dilakukan  dilingkungan sekolah atau lembaga pendidikan tempat pelaku mengajar.

"Pelaku melakukan persetubuhan lebih dari 10 kali terhadap korban berinisial E yang dilakukan dilingkungan sekolah,"Kata Sumarni.

Dikatakan Sumarni, modus pelaku menyetubuhi korban dengan modus memberikan pelajaran terhadap korban.

" Anggap aja ini, sebagai bagian dari proses belajar dan diniatkan belajar agar mendapat ridho dari guru." Ucap Sumarni , menirukan ucapan pelaku saat membujuk korban agar mau disetubuhi oleh pelaku.

Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan lebih dari 10 kali dalam kurun waktu 1 tahun lebih, yang dilakukan dilingkungan lembaga pendidikan agama tempat pelaku mengajar.

" Perbuatan pelaku lebih dari 10 kali, sejak Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021,"terangnya.

Selain mengamankan pelaku berinisial D-A-N, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang tersebut.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya pakaian korban, dan pakaian dalam korban, serta kertas curhatan korban," ucapnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di Sel tahanan Mapolres Subang dan terancam Pasal 81 UU Ayat 1 Jo Pasal 76 D-E atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

" Akibat perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur, pelaku terancam hukuman penjara  minimal 5 tahun dan Maximal 15 tahun atau denda sebanyak Rp.Miliar," katanya.

Para tersangka kasus Subang terbaru berhasil diamankan di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022). Belasan pelaku ini terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan salah seorang di antaranya adalah perempuan.
Para tersangka kasus Subang terbaru berhasil diamankan di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022). Belasan pelaku ini terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan salah seorang di antaranya adalah perempuan. (TribunJabar.id/AHYA NURDIN)

Kasus kedua

Pada kasus kedua, Polres Subang berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan.  Dari belasan tersangka tersebut, seorang di antaranya perempuan.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan pengungkapan 12 pelaku penyalahgunaan narkoba ini berhasil diungkap dalam kurun waktu dua bulan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved