UPDATE Kasus Subang Terungkap, Ada yang Pelakunya PNS Bejat hingga Ada Suami Tega Tusuk Leher Istri

Dalam pengungkapan kasus Subang terbaru, jajaran Polres Subang berhasil merilis tiga kasus baru pada Rabu (22/6/2022).

Editor: dedy herdiana
TribunJabar.id/AHYA NURDIN
Para tersangka kasus Subang terbaru berhasil diamankan di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Dalam pengungkapan kasus Subang terbaru, jajaran Polres Subang berhasil merilis tiga kasus baru pada Rabu (22/6/2022).

Pengungkapan ketiga kasus ini tentu bukan merupakan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang kajadiannya hampir setahun lalu tapi hingga kini belum terungkap.

Ketika kasus Subang yang terungkap ini merupaka kasus baru yang terdiri dari kasus pencabulan, penyalahgunaan narkoba, dan kasus KDRT.

Oknum PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, berinisial D-A-N digiring petugas polisi Polres Subang, Rabu (22/6/2022).
Oknum PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, berinisial D-A-N digiring petugas polisi Polres Subang, Rabu (22/6/2022). (Tribunjabar.id/AHYA NURDIN)

Kasus pertama

Pada kasus pertama polisi mengungkap bahwa pelaku kasus kejahatan ini adalah oknum PNS Kemenag.

Keberhasilan polisi di bawah pimpinan Kapolres Subang AKBP Sumarni ini berkat adanya laporan yang kuat dari keluarga korban.

Baca juga: Tiga Petunjuk Baru Pembunuh Kasus Subang, Yosef Bongkar Sosok Cepu yang Mengarah Pada Danu

Kasus Subang yang terungkap ini adalah kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pendidik terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Subang.

Seorang guru berstatus PNS berinisial D-A-N yang mengajar di salah satu sekolah berbasis Agama di Kecamatan  Kalijati, Kabupaten Subang, tega merudapaksa anak didiknya berinisial E (15) lebih dari 10 kali dalam kurun waktu 1 tahun.

Berdasarkan keterangan Kapolres Subang AKBP Sumarni, pengungkapan kasus Pencabulan anak dibawah umur oleh seorang pendidik, terungkap berkat adanya laporan orang tua korban.

"Kasus ini terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor. 656 tanggal 23 Mei 2022, yang dilaporkan oleh keluarga korban,"ujar Sumarni, saat menggelar jumpa Pers dihalaman Mapolres Subang, Rabu(22/6/2022) siang.

Menurut Sumarni, Orang tua korban melaporkan pelaku berinisal D-A-N tersebut berdasarkan keterangan korban.

" Awalnya kasus ini diketahui oleh orang tua korban berawal dari ditemukannya tulisan dalam kertas tentang curhatan korban yang menceritakan derita yang dialaminya," katanya

Berawal dari curhatan korban dalam kertas tersebut, akhirnya orang tua korban mendesak korban mengenai kebenaran tulisan tersebut.

" Saat ditanya oleh orang tuanya, terkait curhatan yang ditulisnya, korban akhirnya mengaku bahwa tulisan tersebut benar apa adanya dan dialami oleh korban selama menjalani pendidikan menengah pertama(SMP)"ungkap Sumarni

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved