PPDB Jabar 2022
PPDB Jabar 2022 Tahap 2 untuk SMA/SMK Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Pada PPDB Jabar 2022 tahap dua SMA/SMK mulai dibuka dengan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Machmud Mubarok
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Beras Sejahtera (KBS)
- Kartu Sembako Murah (KSM)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial
- Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan)
- Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.
Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar
Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri
- Memiliki surat rekomendasi izin belajar
- Bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek
- Bagi peserta PPDB SMK, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi di Kemendikbudristek.
Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Pendidikan Nonformal-Informal
Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10, setelah memiliki ijazah kesetaraan program Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK tujuan.