Dua Wanita yang Tewas di Pantai Ternyata Pemandu Lagu dan Pemilik Kafe, Korban Dibunuh Pria Ini
Fakta baru juga terungkap dalam kasus pembunuhan tersebut, ternyata dua korban merupakan wanita pemandu lagu dan pemilik kafe.
"Dikarenakan pelaku panik dan pelaku menyerang saudara Aisyah juga, pada saat mau menusuk saudara Aisyah di bagian perut pisau terlepas dan tangan dari pelaku robek, saudara Aisyah ditarik dari kamar ke belakang di arah ke laut, kepalanya diceburkan kedalam laut sehingga tidak bernafas atau meninggal dunia," ucapnya.
"Setelah mengetahui saudara Aisyah meninggal ditinggal dan melihat saudari Adel sudah tidak bernafas beliau pulang dengan tangan berdarah dikarenakan tangannya kena pisau juga," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dan atau 365 KUHPidana tentang perampasan nyawa orang lain secara sengaja, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kita kenakan saat ini adalah pasal 338 KUHP, ancaman pidananya 15 tahun," katanya.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Dua-Wanita-Tewas-Mengenaskan-di-Ujunggenteng-Sukabumi-Ternyata-Korban-Pembunuhan.jpg)